Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan Kota Jakarta Selatan mewajibkan enam petugas makam TPU Tanah Kusir wajib melakukan tes kesehatan ulang, setelah masa isolasi mandiri di rumah selesai dilakukan selama 14 hari untuk mencegah penularan virus COVID-19.
"Nanti selama 14 hari kita suruh periksa tiga kali lah, di cek lagi," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan Kota Jakarta Selatan Winarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Winarto mengatakan enam petugas TPU Tanah Kusir tersebut disarankan untuk mengisolasi diri selama 14 hari setelah hasil tes kesehatannya menyatakan negatif terpapar COVID-19.
Baca juga: Enam petugas makam TPU Tanah Kusir dirumahkan
Sebelumnya keenam petugas makam tersebut telah menjalani tes kesehatan di Puskesmas, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pemakaman salah satu jenazah yang diduga pasien positif COVID-19, Kamis (12/3) pukul 14.00 WIB.
Jenazah perempuan atas nama CN dimakamkan secara khusus di Blok AA1 unit Kristen, pada saat pemakaman seluruh pelayat datang menggunakan masker, termasuk petugas yang memakamkan jenazah juga dilindungi dengan masker dan sarung tangan karet yang panjangnya sampai ke siku.
"Habis melaksanakan tugas itu, kita antisipasi aja itu kita suruh cek ke Puskesmas, hasilnya bagus semua, tensi bagus, ya sudah sesuai arahan, kita harus di rumah dulu," kata Winarto.
Baca juga: Lima pasien positif Covid-19 dipulangkan dari RSPI
Sementara itu Kepala TPU Tanah Kusir, Sobari mengatakan dirumahkannya enam petugas makam tersebut tidak mengganggu layanan di pemakaman.
Ia menyebutkan ada 90 petugas, termasuk petugas itu, penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) di TPU Tanah Kusir yang setiap hari melayani dan merawat pemakaman.
"Tidak ada kendala, aktivitas layanan makam tetap berjalan seperti biasa," kata Sobari.
Petugas makam TPU Tanah Kusir diwajibkan tes kesehatan ulang
16 Maret 2020 19:26 WIB
Ilustrasi (Antara Lampung/HO)
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: