Medan (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan temu pers dan sejenisnya mulai Senin ini sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan. "Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau wabah COVID-19, kami mohon maaf akan memberlakukan pembatasan saat konferensi pers dan sejenisnya mulai saat ini sampai jangka waktu yang belum bisa kami tentukan, tergantung perkembangan situasi," kata Kassubag Humas RSUP Haji Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak.

Kebijakan tersebut kata Rossa dilakukan untuk menjaga keamanan antar kedua belah pihak, baik wartawan maupun pihak rumah sakit.

Untuk mengakomodir dan memastikan tetap tersedianya informasi publik tentang COVID19, pihak RSUP Adam Malik akan memperbaharui data pasien terkait COVID-19 di website dan akun media sosial rumah sakit yang bisa dijadikan sebagai acuan pemberitaan.

"Apabila diperlukan, kami juga akan menerima permintaan informasi via WhatsApp dan telepon. Mohon agar dapat dimaklumi," ujarnya.