Polda Metro tangkap tiga penyelundup satwa dilindungi
16 Maret 2020 15:53 WIB
Kakatua hitam yang disita Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Metro Jaya saat penangkapab tiga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi pada Senin. ANTARA/HO/Polda Metro Jaya
Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi pada Senin
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan soal penangkapan tiga pelaku yang diduga sebagai anggota sindikat perdagangan hewan yang dilindungi.
"Betul, kasusnya ditangani oleh Dit Polair Polda Metro," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin.
Dijelaskan Yusri, tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku antara lain ISA (32), MAN (21) dan OP (31) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: BKSDA akan cari pemilik surili berkalung besi
Ketiga tersangka itu membawa hewan yang dilindungi itu menggunakan kapal penumpang KM Dobon Solo. Para tersangka itu ditangkap saat kapal yang mereka tumpangi berlabuh di Jakarta pada Senin subuh.
"Penangkapan berawal setelah adanya informasi terkait perdagangan
satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo," ungkap Yusri.
Petugas kemudian menggeledah barang bawaan tersangka dan menemukan berbagai macam satwa dilindungi. "Barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis," ujarnya.
Hewan yang diamankan petugas dari tangan ke tiga tersangka ini yakni empat ekor kakatua raja hitam, lima ekor kasuari, empat kakatua putih, dua ekor cendrawasih, dua ekor nuri dan 10 ekor kasturi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 (2) junto Pasal 21 (2) huruf a dan c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf A, B, C UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Baca juga: BKSDA proses 12 orang penyelundup hewan dilindungi ke Malaysia
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan soal penangkapan tiga pelaku yang diduga sebagai anggota sindikat perdagangan hewan yang dilindungi.
"Betul, kasusnya ditangani oleh Dit Polair Polda Metro," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin.
Dijelaskan Yusri, tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku antara lain ISA (32), MAN (21) dan OP (31) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: BKSDA akan cari pemilik surili berkalung besi
Ketiga tersangka itu membawa hewan yang dilindungi itu menggunakan kapal penumpang KM Dobon Solo. Para tersangka itu ditangkap saat kapal yang mereka tumpangi berlabuh di Jakarta pada Senin subuh.
"Penangkapan berawal setelah adanya informasi terkait perdagangan
satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo," ungkap Yusri.
Petugas kemudian menggeledah barang bawaan tersangka dan menemukan berbagai macam satwa dilindungi. "Barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis," ujarnya.
Hewan yang diamankan petugas dari tangan ke tiga tersangka ini yakni empat ekor kakatua raja hitam, lima ekor kasuari, empat kakatua putih, dua ekor cendrawasih, dua ekor nuri dan 10 ekor kasturi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 (2) junto Pasal 21 (2) huruf a dan c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf A, B, C UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Baca juga: BKSDA proses 12 orang penyelundup hewan dilindungi ke Malaysia
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: