Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih melangsungkan sidang seperti biasa di tengah pandemi penyakit saluran pernapasan karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Sementara aktivitas masih seperti biasa sambil menunggu arahan dari Mahkamah Agung, langkah yang sudah dilakukan setiap pengunjung diperiksa suhunya dan disediakan cuci tangan di setiap pintu pengadilan," kata Ketua PN Jakpus Yanto saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Pada hari Minggu (15/3), Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat Indonesia bekerja, belajar, dan beribadah di rumah karena sudah ada 117 orang di Indonesia yang dinyatakan positif COVID-19 dengan lima orang meninggal. Kasus positif COVID-19 itu tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, dan Pontianak.
Baca juga: Arab Saudi tangguhkan pelayanan umrah untuk cegah penyebaran corona
Khusus untuk DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan sudah memutuskan untuk meliburkan sekolah selama 2 pekan, mulai Senin 16 Maret 2020, untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Untuk penundaan sidang harus koordinasi dengan pengadilan negeri se-DKI Jakarta dahulu," kata Yanto.
Untuk pengungjung PN Jakpus, dia meminta mereka untuk menggunakan masker.
"Selain itu, juga cuci tangan sesering mungkin, jaga jarak, kontak fisik dikurangi, dan hindari kerumunan massa," kata Yanto.
Dari pantauan ANTARA pada pekan lalu, PN Jakpus sudah menempatkan petugas untuk mengukur suhu tubuh pengunjang dengan menggunakan thermal gun.
Namun, pembersih tangan, kata dia, belum tersedia di ruang sidang.
Pada hari ini rencananya dilangsungkan sidang kasus tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Darwin Maspolim dalam kasus dugaan penyuapan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Jakarta dan pemeriksa pajak lainnya.
Baca juga: Perlukah orang sehat pakai masker demi cegah corona?
Sidang lainnya, perkara dengan terdakwa politikus PDIP I Nyoman Dhamantra dalam perkara dugaan tindak pidana dugaan penerimaan suap senilai Rp2 miliar dan janji sebesar Rp1,5 miliar terkait dengan pengurusan kuota impor bawang putih.
Selanjutnya, ada juga sidang dengan terdakwa Mirawati Basri dan Elviyanto yang kasusnya juga sama dengan I Nyoman Dhamantra serta perkara dengan terdakwa Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Jakarta.
Pengadilan Jakarta Pusat masih langsungkan sidang seperti biasa
16 Maret 2020 10:43 WIB
Ilustrasi - Penumpang Bus Damri dilakukan penyemprotan tangannya untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA/Dedi
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: