Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menginstruksikan penyelenggara pendidikan untuk meliburkan proses belajar mengajar di sekolah selama 14 hari guna mencegah penyebaran COVID-19.
Gubernur Sultra Ali Mazi di Kendari, Minggu, mengatakan kebijakan pengalihan belajar mengajar bagi anak didik dari sekolah ke rumah sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.
"COVID-19 fenomena dunia bukan hanya di negara kita yang sudah meresahkan sehingga disikapi serius oleh pemerintah," kata dia.
Ia juga menginstruksikan jajaran forkopimda untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah COVID-19.
Baca juga: Sekolah di Purwakarta libur dua pekan untuk cegah corona
Pihak rumah sakit, klinik, dan puskesmas, kata dia, diminta menyiapkan ruang penanganan warga setempat yang kemungkinan terindikasi terjangkit COVID-19.
Ia juga mengajak ulama dan tokoh agama mendoakan rakyat Indonesia, khususnya warga Sultra, agar dijauhkan dari COVID-19.
"Saya minta warga Sultra tidak panik sehubungan dengan informasi COVID-19 namun yang terpenting menjaga kebersihan dan memperhatikan pola makan," kata Ali Mazi.
Ia juga mengharapkan pengertian antarsesama karena untuk sementara waktu tidak bersentuhan tangan (jabat tangan) sebagai antisipasi dini penularan virus corona jenis baru yang telah menjadi pandemi tersebut.
Baca juga: Kota Kendari liburkan sekolah, cegah virus corona
Baca juga: Pemkot Depok liburkan sekolah cegah penyebaran COVID-19
Gubernur Sultra instruksikan libur belajar di sekolah
15 Maret 2020 22:57 WIB
Gubernur Sultra menggelar konferensi pers tentang pencegahan COVID-19, Minggu (15/3/2020). ANTARA/Sarjono
Pewarta: Sarjono
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: