Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor secara resmi menghentikan sementara waktu kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah selama dua pekan, pada 16-28 Maret 2020, guna mengurangi risiko penyebaran virus corona atau COVID-19.

Instruksi penghentian sementara KBM untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, serta pendidikan nonformal di Kota Bogor, tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 443.1/1075, tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor, pada Minggu (15/3).

Surat Edaran Wali Kota Bogor itu diterbitkan merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 3 tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada satuan pendidikan. Serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di Jawa Barat.

Kemudian, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 443/3302/-Set.Disdik tentang Pelaksanaan Ujian Nasional dan Kegiatan Belajar Mengajar (UN dan KBM) Pada Satuan Pendidikan di Jawa Barat, tanggal 15 Maret 2020.

Dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat yang bersifat Segera itu isinya antara lain, guna mencegah penyebaran virus Covid-19 pada satuan pendidikan di Jawa Barat, maka semua satuan pendidikan diminta untuk melaksanakan KBM di rumah masingin-masing selama dua pekan, pada 16-29 Maret 2020.

Baca juga: Wali Kota Bogor sampaikan surat edaran tentang pencegahan COVID-19

Baca juga: Wali Kota Bogor kembali dari luar negeri berstatus ODP

Baca juga: Pemkot Bogor-Polresta kerja bakti cegah COVID-19


Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fahrudin, di Kota Bogor, Minggu, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor mematuhi instruksi dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi untuk menghentikan sementara KBM di sekolah dan belajar di rumah masing-masing.

Fahrudin menjelaskan, untuk siswa di kelas akhir yakni kelas 12, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan akan melaksanakan ujian sekolah (US), pada Senin (16/3) selama sepekan, kemudian libur sepekan, dan pekan depannya melaksanakan ujian nasional (UN).

Karena adanya, surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dan Surat Edaran Wali Kota Bogor, maka KBM di sekolah dihentikan sementara.

"Kami masih terus menuggu perkembangan informasi dari Pemeritah Pusat dan Pemerintah Provinsi, apakah US dan UN juga ditunda," katanya.

Fahrudin menambahkan, untuk UN jika dimundurkan selama dua pekan, maka waktu dua pekan itu sebaiknya dimanfaatkan oleh para siswa untuk belajar, sehingga persiapannya menjadi semakin matang.