Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Singapura mulai Senin (16/3) pukul 23:59 waktu setempat mewajibkan pendatang untuk mengisolasi diri dalam ruangan selama 14 hari demi menekan penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19), Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan lewat pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

"Satuan tugas lintas kementerian akan menerapkan pembatasan tambahan di perbatasan. Terhitung dari 16 Maret pukul 23:59 waktu Singapura, seluruh pendatang (termasuk warga negara Singapura, pemegang izin tinggal jangka panjang, dan visa/izin masuk jangka pendek) yang masuk ke Singapura dengan riwayat perjalanan dari negara-negara ASEAN, Jepang, Swiss, atau Inggris dalam waktu 14 hari akan menerima Stay-Home Notice (SHN) selama 14 hari," kata pernyataan Kementerian Kesehatan yang juga disiarkan Kedutaan Besar Singapura di Jakarta dalam akun resmi Facebooknya.

Negara ASEAN yang disebut dalam pengumuman itu merujuk pada Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Aturan baru itu diterapkan otoritas Singapura karena banyak kasus COVID-19 ditemukan berasal dari penularan luar negeri (imported case).

Baca juga: Indonesia-Singapura susun protokol penanganan COVID-19

Baca juga: WNI positif COVID-19 di Singapura jadi 8 orang


Stay-Home Notice (SHN) merupakan aturan untuk tetap berada di dalam rumah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara Singapura dan warga negara asing yang tiba di Singapura.

Sejak berada di Singapura, para pendatang harus memberikan informasi lokasi isolasi diri dan menjalani pemeriksaan COVID-19.

"Para pendatang harus memberikan bukti tempat menjalani SHN selama 14 hari ini, misalnya pemesanan hotel yang mencakup seluruh periode, atau tempat tinggal yang mereka atau anggota keluarga miliki. Para pendatang juga akan menjalani pemeriksaan sampel untuk tes COVID-19, meskipun mereka tidak menunjukkan gejala," tambah pihak kementerian.

Dalam pengumuman itu, Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan seluruh penduduk dan pemegang izin tinggal jangka panjang dari China daratan, di luar Provinsi Hubei; Iran; Italia; Prancis; Jerman; Korea Selatan; dan Spanyol akan menerima formulir SHN 14 setibanya di Singapura.

"Sementara, pengunjung jangka pendek dari daerah tersebut tidak akan diizinkan masuk atau transit melalui Singapura," kata otoritas Singapura.

Otoritas di Singapura membentuk satuan tugas lintas kementerian untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran COVID-19 pada 12 Maret. Per Sabtu (14/3) pukul 12:00 waktu Singapura, otoritas setempat mencatat ada 25 kasus baru.

"Dari jumlah tersebut lebih dari tiga perempat adalah kasus impor, yang hampir 90 persen dari mereka adalah penduduk Singapura (warga negara Singapura dan penduduk tetap) dan pemegang izin tinggal jangka panjang yang kembali dari luar negeri," kata pihak kementerian kesehatan Singapura.

Baca juga: Batam dapat bantuan alat pendukung penanganan COVID-19 dari Singapura

Baca juga: Singapura kenakan biaya perawatan COVID-19 untuk WNA