Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Flores Timur, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus 'perang tanding' di Pulau Adonara yang menewaskan enam orang.
"Penyidik Polres Flotim telah melakukan pemeriksaan dan mendalami peran delapan orang yang diamankan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Flotim, AKBP Deny Abrahams, Sabtu.
Kapolres Deny Abrahams dikonfirmasi ANTARA melalui pesan WhatsApp, terkait perkembangan penanganan kasus 'perang tanding' di Pulau Adonara.
'Perang tanding' sebagai buntut dari saling klaim lahan di Wulen Wata, Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flotim pada Kamis (5/3) itu menyebabkan enam orang meninggal.
Dia menambahkan, meski telah ditetapkan delapan tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Saat ini, tim Buser Polres Flotim dibantu Tim Jatanras Polda NTT masih berada di lokasi konflik bersama dengan petugas keamanan lainnya.
Mereka terus melakukan penyelidikan guna menggali keterangan dan alat bukti, yang diduga masih ada kaitannya dengan keterlibatan tersangka lain yang harus diamankan.
"Kami akan secara profesional menindaklanjuti kasus ini secara hukum," katanya.
Karena itu dia mengimbau, kepada semua pihak terkhusus keluarga korban, kami menghimbau tetap menjaga situasi Kamtibmas dan mempercayakan persoalan ini kepada penyidik Polres Flores Timur.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan itu adalah RT (54), TT (58), RT (30), TST (25), POT (70), SB (31), MB (31), dan H (62), semua tersangka beralamat di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara.
Baca juga: Polisi terus dorong perdamaian warga dua suku berkonflik di Adonara
Baca juga: "Perang tanding" di Adonara NTT, Delapan orang ditangkap polisi
Baca juga: Aparat keamanan masih siaga di Adonara pascapecah "perang tanding"
Polisi tetapkan delapan tersangka 'perang tanding' di Adonara
14 Maret 2020 11:34 WIB
Kapolres Flores Timur, AKBP Deny Abrahams. (ANTARA/HO-Istimewa.)
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020
Tags: