Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Budijono mengatakan bahwa polisi masih menyelidiki ada tidaknya keterkaitan tersangka SM dengan zat radioaktif yang ditemukan di lahan kosong samping lapangan voli Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten.

"Soal keterkaitan SM dengan zat radioaktif di lapangan, masih pendalaman. Masih diselidiki korelasinya," kata Brigjen Agung di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya polisi telah menetapkan status tersangka terhadap SM atas kepemilikan zat radioaktif secara ilegal yang ditemukan di rumahnya di PerumahanBatan IndahBlok A22 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga: Bareskrim tetapkan SM tersangka pemilik radioaktif ilegal

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi serta dua ahli dari Batan dan Bapeten.

SM (56) merupakan PNS di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sejak tahun 1986.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini yakni Iridium-192 sebanyak 19 buah, teridentifikasi Cesium sebanyak dua vial ampul dan Cesium 137 sebanyak satu buah.

Sementara yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 adalah delapan kontainer, tiga silinder stainless steel berlogo radioaktif, dua paving blok dan satu bungkus plastik serpihan kayu.

Baca juga: Paparan radioaktif ditemukan lagi di lokasi lain Kompleks Batan Indah

Barang bukti yang ditemukan di rumah SM, kata Agung, telah dipindahkan ke Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBBN) Batan untuk uji laboratorium.

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 42 dan atau Pasal 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.

Namun SM tidak dipenjara karena pasal yang disangkakannya di bawah lima tahun kurungan.

Baca juga: Menteri:Radiasi di kompleks Batan Indah bukan kebocoran reaktor nuklir