Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memastikan adanya restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus COVID-19.

"Restrukturisasi ini bentuknya macam-macam, tergantung sektor, size maupun keperluan nasabah," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Baca juga: OJK nilai penurunan IHSG karena pengaruh global

Wimboh mengatakan restrukturisasi yang dilakukan antara lain dengan menilai kualitas kredit pembiayaan atau penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga sampai Rp10 miliar.

Dengan penilaian itu, maka bank dapat memutuskan restrukturisasi untuk kredit maupun pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur termasuk debitur UMKM.

Melalui stimulus berupa restrukturisasi tersebut, maka kredit atau pembiayaan dapat ditetapkan lancar setelah melewati proses restrukturisasi.

"Bank dapat memilah dan memberikan stimulus kemudahan, apakah itu penundaan pembayaran pokok atau pembayaran bunga, silahkan saja," ujarnya.

Ia memastikan stimulus ini dapat efektif berlaku karena UMKM ini merupakan salah satu pendukung kinerja perekonomian nasional dengan potensi mencapai Rp1.100 triliun.

"UMKM ini merupakan sektor garis depan yang kalau tidak diberikan kemudahan, maka bangkitnya lama. Kami sudah harmonisasi ke Kemenkumham," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan paket kebijakan jilid kedua berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah senilai Rp8,6 triliun bagi industri pengolahan selama enam bulan.

Pemerintah juga menunda pungutan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 industri pengolahan periode April-September 2020 dengan perkiraan penundaan Rp8,15 triliun.

Selain itu, terdapat relaksasi berupa penundaan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen untuk 19 industri pengolahan periode April-September 2020 dengan perkiraan pengurangan Rp4,2 triliun.

Pemerintah juga mengeluarkan stimulus fiskal berupa relaksasi pemberian restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi 19 industri pengolahan dengan besaran Rp1,97 triliun.

Dalam kesempatan ini, pemerintah juga merumuskan stimulus nonfiskal berupa penyederhanaan atau pengurangan barang larangan terbatas ekspor maupun impor untuk memperlancar arus barang.

Stimulus nonfiskal lainnya adalah percepatan proses ekspor impor untuk reputable trader atau pengusaha bereputasi serta memperbaiki national logistic ecosystem.

Baca juga: OJK masih amati dampak wabah COVID-19 ke industri pembiayaan
Baca juga: Legislator dorong antisipasi dampak Covid-19 dengan bantu UMKM