Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Dirut PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno (RP), tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau "Backbone Coastal Surveillance System" pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.

"Penyidik hari ini memperpanjang masa penahanan tersangka RP selama 30 hari terhitung mulai 14 Maret 2020 sampai 12 April 2020 di Rutan Klas 1 Jakara Timur Cabang KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK tahan Dirut PT CMIT tersangka kasus proyek di Bakamla

Baca juga: Erwin Arief divonis 2,5 tahun penjara terkait suap Bakamla

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus pengadaan di Bakamla


Sebelumnya, KPK telah menahan Rahardjo sejak 14 Januari 2020 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2019.

Untuk diketahui, kasus tersebut merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Pada 31 Juli 2019, empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau "Backbone Coastal Surveillance System" pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI Tahun 2016.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma'ruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan dan Rahardjo Pratjihno (RP) selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (PT CMIT) yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.

PT CMIT sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan "Backbone Coastal Surveillance System" pada Bakamla RI Tahun 2016.

Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.

Sedangkan Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara korupsi pengadaan di Bakamla