Kemendag relaksasi kebijakan ekspor-impor di Stimulus II corona
13 Maret 2020 14:22 WIB
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat menghadiri menghadiri konferensi pers terkait Stimulus II Penanganan Dampak COVID-19 di Jakarta, Jumat. (ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan akan merealisasikan stimulus II terkait antisipasi mewabahnya COVID-19 lewat relaksasi kebijakan ekspor dan impor dengan merevisi beberapa aturan.
“Merespons perubahan situasi ekonomi dan perdagangan global yang terjadi saat ini kita akan melakukan relaksasi kebijakan impor bahan baku dan penolong untuk kebutuhan industri orientasi ekspor,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat menghadiri konferensi pers terkait Stimulus II Penanganan Dampak COVID-19 di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Airlangga pastikan belanja stimulus Rp160 triliun untuk atasi COVID-19
Mendag menyampaikan Kemendag juga akan mempermudah izin ekspor yang dinilai saat ini agak berbelit. Dalam hal ini, Kemendag akan melakukan penguatan implementasi penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang secara dalam jaringan (daring).
“Kemudian akan menambah lokasi penerbitan SKA di pelabuhan, sehingga mempercepat pengusaha mendapatkan SKA yang merupakan dokumen pendukung ekspor, yang seperti saat ini telah berdiri di Perminal Petikemas Makassar,” ujar Mendag.
Selanjutnya, Kemendag juga akan merumuskan Authrized Economic Operator (AEO) dan merevisi Peraturan Mendag Nomor 44/2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Permendag 72/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Diketahui, guna melengkapi paket kebijakan stimulus fiskal yang telah disampaikan, pemerintah menyiapkan paket kebijakan non-fiskal yang bertujuan untuk lebih memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor.
Baca juga: Menperin tak mau ada 'free rider' di stimulus II terkait COVID-19
Pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing.
Dalam hal ini dokumen Health Certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dukumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir. Implikasinya, terdapat pengurangan Lartas ekspor sebanyak 749 kode HS yang terdiri dari 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan dan 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.
Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku.
Stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen dan pada tahap awal akan diterapkan pada produk Besi Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang selanjutnya akan diterapkan pula pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur.
Terkait dengan duplikasi peraturan impor, Pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan terutama pada komoditi: Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan, serta Obat, Bahan Obat dan Makanan.
Baca juga: Pemerintah umumkan stimulus kedua tangani dampak COVID-19
Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk Reputable Traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.
Pada prinsipnya, perusahaan dengan reputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor dan impor yakni: penerapan auto response dan auto approval untuk proses Lartas baik ekspor maupun impor serta penghapusan Laporan Surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan.
Hingga saat ini sudah ada 735 reputable traders yang terdiri dari 109 perusahaan AEO dan 626 perusahaan yang tergolong MITA/Mitra Utama Kepabeanan.
Terakhir, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE).
Baca juga: Airlangga pastikan stimulus lanjutan untuk perkuat daya beli
NLE merupakan platform yang memfasilitasi kolaborasi sistem informasi antar Instansi Pemerintah dan Swasta untuk simplikasi dan sinkronisasi arus informasi dan dokumen dalam kegiatan ekspor/impor di pelabuhan dan kegiatan perdagangan/distribusi barang dalam negeri melalui sharing data, simplikasi proses bisnis, dan penghapusan repetisi, serta duplikasi.
Peta Jalan NLE mencakup antara lain integrasi antara INSW, Inaport, Inatrade, CEISA, sistem trucking, sistem gudang, sistem transportasi, sistem terminal operator, dan lainnya.
Diharapkan dengan kehadiran NLE tersebut, dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan cara mengintegrasikan layanan pemerintah (G2G2B) dengan platform-platform logistik yang telah beroperasi (B2B).
Baca juga: Pemerintah pertimbangkan relaksasi kredit UKM sebagai stimulus
“Merespons perubahan situasi ekonomi dan perdagangan global yang terjadi saat ini kita akan melakukan relaksasi kebijakan impor bahan baku dan penolong untuk kebutuhan industri orientasi ekspor,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat menghadiri konferensi pers terkait Stimulus II Penanganan Dampak COVID-19 di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Airlangga pastikan belanja stimulus Rp160 triliun untuk atasi COVID-19
Mendag menyampaikan Kemendag juga akan mempermudah izin ekspor yang dinilai saat ini agak berbelit. Dalam hal ini, Kemendag akan melakukan penguatan implementasi penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang secara dalam jaringan (daring).
“Kemudian akan menambah lokasi penerbitan SKA di pelabuhan, sehingga mempercepat pengusaha mendapatkan SKA yang merupakan dokumen pendukung ekspor, yang seperti saat ini telah berdiri di Perminal Petikemas Makassar,” ujar Mendag.
Selanjutnya, Kemendag juga akan merumuskan Authrized Economic Operator (AEO) dan merevisi Peraturan Mendag Nomor 44/2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Permendag 72/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Diketahui, guna melengkapi paket kebijakan stimulus fiskal yang telah disampaikan, pemerintah menyiapkan paket kebijakan non-fiskal yang bertujuan untuk lebih memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor.
Baca juga: Menperin tak mau ada 'free rider' di stimulus II terkait COVID-19
Pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing.
Dalam hal ini dokumen Health Certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dukumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir. Implikasinya, terdapat pengurangan Lartas ekspor sebanyak 749 kode HS yang terdiri dari 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan dan 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.
Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku.
Stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen dan pada tahap awal akan diterapkan pada produk Besi Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang selanjutnya akan diterapkan pula pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur.
Terkait dengan duplikasi peraturan impor, Pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan terutama pada komoditi: Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan, serta Obat, Bahan Obat dan Makanan.
Baca juga: Pemerintah umumkan stimulus kedua tangani dampak COVID-19
Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk Reputable Traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.
Pada prinsipnya, perusahaan dengan reputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor dan impor yakni: penerapan auto response dan auto approval untuk proses Lartas baik ekspor maupun impor serta penghapusan Laporan Surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan.
Hingga saat ini sudah ada 735 reputable traders yang terdiri dari 109 perusahaan AEO dan 626 perusahaan yang tergolong MITA/Mitra Utama Kepabeanan.
Terakhir, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE).
Baca juga: Airlangga pastikan stimulus lanjutan untuk perkuat daya beli
NLE merupakan platform yang memfasilitasi kolaborasi sistem informasi antar Instansi Pemerintah dan Swasta untuk simplikasi dan sinkronisasi arus informasi dan dokumen dalam kegiatan ekspor/impor di pelabuhan dan kegiatan perdagangan/distribusi barang dalam negeri melalui sharing data, simplikasi proses bisnis, dan penghapusan repetisi, serta duplikasi.
Peta Jalan NLE mencakup antara lain integrasi antara INSW, Inaport, Inatrade, CEISA, sistem trucking, sistem gudang, sistem transportasi, sistem terminal operator, dan lainnya.
Diharapkan dengan kehadiran NLE tersebut, dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan cara mengintegrasikan layanan pemerintah (G2G2B) dengan platform-platform logistik yang telah beroperasi (B2B).
Baca juga: Pemerintah pertimbangkan relaksasi kredit UKM sebagai stimulus
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: