Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, terpidana perkara suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun tiga terpidana tersebut menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Ketiganya dieksekusi di Lapas Jambi.
"KPK hari ini melaksanakan eksekusi kepada tiga terpidana, yaitu Zainal Abidin bertempat di Lapas Jambi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Jambi jadwalkan sidang tiga tersangka suap APBD
Eksekusi terhadap Zainal itu sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb tanggal 27 Februari 2020 dengan amar putusan, yaitu pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalankan pidana pokoknya.
Selanjutnya, Effendi Hatta dieksekusi sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb tanggal 27 Februari 2020 dengan amar putusan, yaitu pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalankan pidana pokoknya.
Selain itu, Effendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta.
Terakhir, Muhamadiyah dieksekusi sebagaimana putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jambi Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb tanggal 27 Februari 2020 dengan amar putusan, yaitu pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalankan pidana pokoknya.
Baca juga: Tiga mantan anggota DPRD Jambi segera disidang terkait suap RAPBD
Sebelumnya, dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Yandri Roni SH, di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (27/2), menyatakan tiga terdakwa dinilai sebagai penyelenggara negara karena ikut andil dalam pemerintahan meskipun bukan pegawai negeri sipil, tetapi unsur menerima hadiah janji atau hadiah telah terpenuhi sesuai undang undang Tipikor.
Tiga terdakwa juga sudah mengakui jika menerima uang suap untuk pengesahan RAPBD Jambi secara bertahap dari saksi Kusnindar sehingga hakim menyatakan sudah ada unsur menerima suap telah terpenuhi, fakta itu didapat dari fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi dan juga diakui ketiganya.
"Meski ada beberapa saksi yang mengatakan jika tidak terima uang, namun sebagian besar saksi-saksi yang di hadirkan di persidangan sudah mengakui memberikan uang ataupun menerima suap, kesaksian itu juga diakui oleh tersangka." kata majelis hakim dalam mengambil keputusannya.
Baca juga: KPK tahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi
Tiga eks-anggota DPRD Jambi dieksekusi ke Lapas Jambi
12 Maret 2020 22:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: