Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus klinik aborsi ilegal kepada pihak kejaksaan.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan.

"Saat ini sudah dikirimkan berkas kasus ke kejaksaan ya," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Kamis.

Kini pihak penyidik tinggal menunggu jawaban dari pihak kejaksaan. Apabila ada kekurangan dalam berkas kasus tersebut, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.

Apabila berkas dinyatakan P21 atau lengkap maka pihak kepolisian akan segera menyerahkan para tersangka dan barang buktinya kepada kejaksaan untuk disidangkan.

Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, pada 10 Februari 2020.

Baca juga: Ungkap klinik aborsi, Polda Metro dapat penghargaan dari Komnas PA

Baca juga: Pasien klinik aborsi ilegal membludak karena alasan privasi

Baca juga: Polisi kejar sejumlah nama terkait klinik aborsi ilegal di Paseban


Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi. RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi klinik.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

Pengungkapan kasus itu kemudian mendapat penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebut prestasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah kebanggaan bagi masyarakat Indonesia.

"Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan perhatian pada perlindungan anak memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena ini merupakan satu langkah yang sangat strategis," kata Arist.