Kebumen (ANTARA) - Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) asal China mengajukan perpanjangan visa di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap, Jawa Tengah, karena tidak bisa pulang ke negaranya terkait dengan penyebaran COVID-19.

"Itu keluarganya (tenaga kerja asing) saja di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Barlian Gunawan di sela pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Kebumen di Hotel Meotel, Kebumen, Kamis.

Baca juga: 18 warga Tiongkok ajukan perpanjangan izin tinggal ke Imigrasi di Bali

Baca juga: Menkumham teken Permen soal penghentian bebas visa WNA China

Baca juga: Imigrasi deportasi dua warga Australia pelanggar visa kunjungan


Selain itu, kata dia, berdasarkan data sementara ada enam tenaga kerja asing asal China di PLTU Cilacap yang sedang cuti dan pulang ke negaranya namun belum bisa kembali ke Indonesia seiring dengan merebaknya COVID-19 di negaranya.

Menurut dia, enam tenaga kerja asing tersebut tetap bisa memperpanjang kartu izin tinggal terbatasnya meskipun belum bisa kembali bekerja di Indonesia karena permasalahan itu bukan karena keinginan mereka.

"Sebelum ada surat edaran Menteri Hukum dan HAM, kami secara pribadi karena pengalaman kami, ya kita perlakukan, kami kasih perpanjangan. Alhamdulillah selama ini Kemenkumham turun juga yang memberikan fasilitas kemudahan untuk yang ada saat di Indonesia maupun orang asing yang sedang cuti ke negaranya, tetap diperpanjang baik izin tinggalnya (izin tinggal kunjungan, red.) maupun izin tinggal terbatasnya," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, izin tinggal kunjungan tersebut diperpanjang dalam keadaan darurat tanpa ada biaya.

Menurut dia, perpanjangan tersebut dilakukan setiap satu bulan sekali sampai pemerintah membuka kembali penerbangan ke negaranya.