Pati (ANTARA) - Pemerintah diingatkan dalam mengambil kebijakan soal pergulaan nasional harus tetap berpihak terhadap rakyat, terutama soal harga jual gula yang saat ini mengalami lonjakan, kata Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar.

"Selain harga jual gula yang tidak menentu, stoknya sering dikabarkan menipis. Sedangkan wabah virus Corona seakan dijadikan pemicu kepanikan dan ketakutan masyarakat tentang keterbatasan stok barang kebutuhan pokok, terlebih gula," kata Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar menanggapi keluhan masyarakat serta petani tebu saat mengadakan safari di Kabupaten Pati, Rembang, Grobogan dan Blora beberapa waktu lalu di Pati, Kamis.

Jika digali lebih jauh, kata politisi dari PKB, sebenarnya stok gula masih ada. Hal itu, lanjut dia, perlu pengecekan secara detail agar tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan yang merugikan petani tebu karena pemerintah seharusnya juga memperhatikan mereka.

Baca juga: Peneliti: Jadikan harga parameter kebijakan impor pangan

Selain pengecekan secara benar hingga ke tingkat bawah, diperlukan langkah lain untuk memastikan stok gula, terutama dapat dilakukan melalui pendekatan penindakan atau penegakan hukum jika menemukan oknum penimbun gula pasir.

Marwan yang berasal dari Daerah Pemilihan III Jateng itu menganggap, kondisi kepanikan pasar diduga sengaja diciptakan pihak tertentu untuk meraup keuntungan sehingga memicu harga gula melambung tinggi.

Akhir-akhir ini harga gula di pasaran mencapai Rp17.000 per kilogram dari rata-rata sebelumnya antara Rp13.000 hingga Rp14.000 per kilogram.

Marwan yang juga mantan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mengungkapkan keluhan juga datang dari petani tebu ketika dirinya melakukan acara kegiatan reses, termasuk bersama Pemuda Garda Bangsa di Pati.

Baca juga: Stok gula di gudang Bulog Sumsel tersisa 9,6 ton

"Petani tebu semakin terhimpit lantaran margin keuntungan mereka kurang layak. Di sisi lain harga di tingkat petani dan konsumen relatif rendah," ujarnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, perlu ada penataan ulang mengenai harga acuan penjualan di tingkat konsumen, sedangkan hitungan petani akan lebih layak ketika harga gula Rp14.000 per kilogram.

Data regulasi menunjukkan, berdasar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 07/2020 tentang Harga Acuan Pembelian di tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen mengatur harga sejumlah barang kebutuhan pokok.

Untuk gula, harga acuan pembelian di tingkat petani sebesar Rp9.100 per kilogram dan harga penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram.