Jambi (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dalam rangka menggelar Razia Antik 2020, berhasil mengamankan sebanyak 24 orang laki-laki dari kawasan kampung narkoba, Danau Sipin, Kota Jambi yang hasil tes urinenya semua pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta di Jambi, Kamis, usai menggelar operasi antik di Pulau Pandan dan Danau Sipin, Kota Jambi berhasil mengamankan 24 orang pelaku narkoba dan kemudian ada 24 unit sepeda motor, satu unit mobil dan alat hisap sabu (bong) dan plastik klip bekas paket sabu-sabu senilai Rp100 ribu.

Dalam aksi penggerebekan di kampung narkoba, Danau Sipin aparat kepolisian mengobrak-abrik kampung Pulau Pandan dan Danau Sipin dan satu pondok tempat mengisap sabu dirobohkan dan dibongkar hingga dibakar.

"Yang kami bakar tempat ini karena dijadikan sebagai tempat mengonsumsi narkoba dan setibanya petugas kepolisian di lapangan pondok yang kerap dijadikan lokasi mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu-sabu tersebut sudah dalam keadaan kosong karena para pengguna berlarian menyelamati diri hingga lari ke sungai," kata Eka.

Petugas juga tidak mau kalah cepat dengan pelaku kemudian berlari mengejar para pelaku pengguna narkoba dan para pengguna berlari kabur dari petugas dan ada sekitar puluhan pengguna yang berlari menyelamati diri dan dari puluhan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki.

Saat ditemukan pondok yang terbuat dari terpal berwarna biru disana terdapat ada 10 unit sepeda motor yang parkir yang ditinggal oleh pelaku saat kabur dari petugas.

Dikarenakan motor tersebut tidak tahu siapa pemiliknya pihak kepolisian kembali mengamankan hingga dibawa ke Mapolda Jambi.

Dari pondok tersebut petugas juga berhasil mengamankan belasan botol bong atau alat hisap sabu dan belasan korek api yang merupakan alat untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan kegiatan ini dalam rangka razia antik Siginjai 2020 yang menyisir kawasan Pulau Pandan dan Danau Sipin merupakan targetkan dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.

"Ada puluhan pengguna yang kabur dari petugas saat dilakukan pengejaran dan hanya ada dua pelaku yang berhasil diamankan saat bersembunyi di pondok," kata Kombes Eka.

Baca juga: Polresta Jambi razia kampung narkoba Pulau Pandan

Baca juga: 26 orang terjaring Operasi Kayan 2020 di Tarakan

Baca juga: Tong sampah jadi kamuflase pengiriman sabu dua pengedar