Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi membudidayakan pendidikan anti korupsi sejak dini dengan mengukuhkan pendidikan anti korupsi di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kami telah mengukuhkan pendidikan anti korupsi untuk dilaksanakan di SD dan SMP, ini semua berlaku untuk SD dan SMP di Kota Jambi,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Kamis.

Baca juga: Saut: Pendidikan anti korupsi ke anak-anak masih minim

Baca juga: Pendidikan-ketauladanan dinilai kunci mental anti-korupsi

Baca juga: Cegah korupsi lewat pendidikan


Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Jambi membudidayakan pendidikan anti korupsi. Wali Kota Jambi telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan di SD dan SMP se-Kota Jambi.

Dijelaskan Syarif Fasha, Perwal tersebut berlaku untuk seluruh SD dan SMP di Kota Jambi. Selain itu petunjuk teknis (Juknis) pendidikan anti korupsi tersebut juga sudah terlampir di dalam Perwal tersebut.

“Perwal dan Juknisnya sudah ada, tinggal bagaimana menerapkan pendidikan anti korupsi tersebut,” kata Syarif Fasha.

Syarif Fasha berpesan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Jambi untuk bersungguh sungguh menjalankan pendidikan anti korupsi di sekolahnya. Melalui pendidikan anti korupsi tersebut, Pemerintah Kota Jambi ingin membentuk ke depan generasi yang anti terhadap korupsi. Generasi yang mengatakan tidak terhadap korupsi.

Di tahap awal, akan ada sekolah-sekolah yang ditunjuk sebagai pilot project yang menerapkan pendidikan anti korupsi tersebut. Dikatakan Syarif Fasha, akan ada dua sampai tiga sekolah yang akan ditunjuk sebagai pilot project.

“Jika nanti ada sekolah yang ditunjuk sebagai pilot project sekolah anti korupsi, kami harapkan siswa dan penggiat sekolahnya dapat benar-benar menerapkan pendidikan anti korupsi tersebut,” kata Syarif Fasha.

Melalui pendidikan anti korupsi tersebut, Fasha juga berharap agar dapat mencetak duta-duta anti korupsi di Kota Jambi.