Jakarta (ANTARA) - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2020 mengklirkan persoalan rumor anggota KPU RI Hasyim Asy'ari menerima uang sebesar Rp 5 miliar terkait proses seleksi anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
"Klir ya soal rumor tersebut. Sudah dikubur dan tidak perlu diungkit-ungkit lagi,” kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat sidang di Jakarta, Kamis.
Sidang Nomor 26-PKE-DKPP/II/2020 itu digelar untuk memeriksa pokok aduan dari pengadu tentang Komisioner KPU RI dianggap tidak mengumumkan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua periode 2019-2024.
Namun dalam sidang pemeriksaan itu, pengadu malah mengungkapkan adanya rumor Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menerima uang sebesar Rp5 miliar dan kunci mobil dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
“Pada saat para teradu menunggu pengumuman lima besar hasil seleksi KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, beredar kabar bupati telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar dan kunci mobil kepada Anggota KPU RI Koordinator Wilayah Papua,” kata salah seorang pengadu Wim Williams Wanimbo.
Rumor yang dilontarkan pengadu tersebut langsung dibantah Hasyim Asy’ari, dia mengatakan tidak pernah menerima uang maupun mobil yang disebut Pengadu. Hasyim mengaku malah tidak mengetahui rumor yang beredar di masyarakat Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dia menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak mana pun terkait dengan seleksi calon anggota KPU kabupaten kota, termasuk Mamberamo Raya.
“Dalam konteks seleksi, saya tidak pernah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait atau siapapun. Kabupaten Mamberamo Tengah ini termasuk rawan, karena KPU dan Bawaslu di sana pernah dibakar. Jadi harus hati-hati,” kata Hasyim Asy’ari mengingatkan.
Selanjutnya, pengadu mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Hasyim Asy'ari karena telah mengungkapkan rumor dalam persidangan DKPP perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2020 yang tidak berkaitan dengan dalil aduan.
Baca juga: DKPP jatuhkan sanksi peringatan keras kepada dua anggota Bawaslu Batam
Baca juga: Miliki hubungan dengan staf, DKPP berhentikan anggota KPU Konawe Utara
Baca juga: DKPP: 22 pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Jatim
Sidang DKPP mengklirkan rumor anggota KPU RI terima Rp5 miliar
12 Maret 2020 16:10 WIB
Sidang DKPP pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2020 di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). (Humas DKPP)
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020
Tags: