Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur telah menahan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengadaan benih bawang di Kabupaten Malaka, Pulau Timor.

“Total sudah delapan orang tersangka yang kami tahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang di Kabupaten Malaka. Saat ini mereka kami titipkan di Rutan Polres Kupang Kota,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Polisi Johannes Bangun saat menggelar jumpa pers bersama Direktur Ditreskrimsus Polda NTT Kombes Polisi Herry Try Maryadi, di Kupang, Kamis.

Ke-depan tersangka yang ditahan itu di antaranya, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak selaku pengguna anggaran (PA) serta dua tersangka dari pihak swasta yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda selaku makelar, yang ditahan pada 6 Maret.

Pada 10 Maret, lanjut dia, penyidik kembali menahan empat tersangka di antaranya, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Martinus Manjo Bere, Agustinus Klau Atok selaku Ketua Pokja, Karolus A. Kerek dan Yosef Klau Berek selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya pada 11 Maret terdapat satu tersangka lagi ditahan yakni Simeon Benu selaku Direktur CV Timindo.

“Para tersangka ini ditahan sesuai hasil pemeriksaan para saksi, dokumen, surat, keterangan ahli, dan gelar perkara hingga penetapan tersangka,” kata Johannes.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan atau Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Herry Try Maryadi menjelaskan, selain delapan tersangka yang sudah ditahan, terdapat satu orang lagi yang masih dipanggil dalam kasus tersebut yaitu BT selaku kuasa Direktur CV Timindo.

“Kami masih menantikan kehadirannya, kalau selanjutnya tidak datang kami akan lakukan upaya hukum lainnya,” katanya.

Herry menjelaskan, kasus pengadaan benih bawang ini merupakan proyek pemerintah pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018.

Dalam proyek tersebut diduga terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan cara mark-up harga serta proses pengadaan barang dan jasa dengan nilai kerugian sekitar Rp 4,9 miliar.

Baca juga: Mantan Gubernur NTT bantah terima uang proyek NTT Fair

Baca juga: Mantan Gubernur NTT kembali jadi saksi dugaan korupsi NTT Fair

Baca juga: Mantan gubernur NTT mengaku tak pernah menerima amplop berisi uang

Baca juga: Kontraktor proyek NTT Fair divonis 8 tahun penjara