Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendapat penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) atas keberhasilannya membongkar klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Kamis, menyebut prestasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah kebanggaan bagi masyarakat Indonesia.

"Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang memberikan perhatian pada perlindungan anak memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena ini merupakan satu langkah yang sangat strategis," kata Arist.

Arist juga mengatakan prestasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadi inspirasi bagi kepolisian di beberapa wilayah.

Baca juga: Klinik ilegal gunakan bahan kimia untuk musnahkan janin hasil aborsi
Baca juga: Klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat raup keuntungan Rp5,5 miliar


Dia juga mengatakan pengungkapan klinik aborsi ilegal itu juga banyak mendapat perhatian internasional.

"Kasus ini juga mendapatkan perhatian internasional karena ini merupakan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan yang menjadi isu internasional. Ada perampasan kemerdekaan hak hidup yang dilakukan oleh orang-orang yang sesungguhnya harusnya memberikan perlindungan," ujarnya

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan berharap penghargaan ini menjadi pendorong untuk meningkatkan kinerja jajarannya.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Arist yang sudah memberikan penghargaan kepada kami dan mudah-mudahan ini menjadi penambah semangat anggota, khususnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

Baca juga: Polisi kejar sejumlah nama terkait klinik aborsi ilegal di Paseban
Baca juga: Polisi temukan janin di septic tank klinik aborsi ilegal di Paseban


Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, pada 10 Februari 2020.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi. RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi klinik.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.