MPR: Ubah kebijakan transfer dana ke daerah perkuat DPD
12 Maret 2020 13:08 WIB
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad usai menghadiri diskusi bertajuk "Upaya Memperkuat Sistem Perwakilan Politik Bikameral", di Kantor LIPI, Jakarta, Kamis. (Imam B)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengusulkan adanya perubahan dalam kebijakan transfer dana ke daerah yaitu melibatkan DPD RI dalam upaya penguatan lembaga tersebut.
"UU tentang dana transfer ke daerah diberikan kekuasaan juga kepada DPD RI sehingga DPD punya kuasa kepada daerah. Karena kalau tidak maka tidak dianggap dan seperti defisit demokrasi," kata Fadel usai menghadiri diskusi bertajuk "Upaya Memperkuat Sistem Perwakilan Politik Bikameral", di Kantor LIPI, Jakarta, Kamis.
Dia mengusulkan agar ada revisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan, khususnya mengenai transfer dana ke daerah diberikan kekuasaan kepada DPD untuk pengawasan.
Menurut dia, dalam revisi tersebut harus dibuat aturan agar DPD RI diberikan kekuasaan untuk ikut mengevaluasi kinerja pemerintah daerah (Pemda) dan ikut menentukan kebijakan-kebijakan di daerah.
"Tidak ada di seluruh dunia, orang yang dipilih namun 'ompong', ini hanya ada di Indonesia. Di negara-negara lain, posisi senator kuat namun di Indonesia terjadi defisit demokrasi, orang yang dipilih namun 'ompong'," ujarnya.
Fadel mengatakan LIPI sedang membuat studi yang menarik yaitu memperkuat sistem bikameral untuk perkuat sistem demokrasi di Indonesia dan saat ini demokrasi ada DPD dan DPR.
Menurut dia, kalau membuat perubahan Pasal 22 UUD 1945 untuk memperkuat posisi DPD, sangat sulit karena ketika MPR meminta masukan kepada berbagai pihak, semua memiliki pendapat yang berbeda-beda.
"Ini terjadi tarik ulur dan ketika MPR meminta pendapat dari berbagai unsur seperti kelompok-kelompok agama, partai politik, semua berbeda," ujarnya.
Menurut dia, mereka ingin masuk dalam perubahan UUD 1945 padahal yang diinginkan hanya pada pokok-pokok pembangunan negara karena itu dirinya mengusulkan untuk memperkuat DPD RI dengan mengubah kebijakan dana transfer ke daerah.
Baca juga: Kemenkeu bakal salurkan dana transfer ke daerah berbasis kinerja
Baca juga: Menkeu: Realisasi transfer ke daerah dan dana desa capai 81,9 persen
Baca juga: Wapres minta daerah jangan semata mengharap dana transfer dari pusat
"UU tentang dana transfer ke daerah diberikan kekuasaan juga kepada DPD RI sehingga DPD punya kuasa kepada daerah. Karena kalau tidak maka tidak dianggap dan seperti defisit demokrasi," kata Fadel usai menghadiri diskusi bertajuk "Upaya Memperkuat Sistem Perwakilan Politik Bikameral", di Kantor LIPI, Jakarta, Kamis.
Dia mengusulkan agar ada revisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan, khususnya mengenai transfer dana ke daerah diberikan kekuasaan kepada DPD untuk pengawasan.
Menurut dia, dalam revisi tersebut harus dibuat aturan agar DPD RI diberikan kekuasaan untuk ikut mengevaluasi kinerja pemerintah daerah (Pemda) dan ikut menentukan kebijakan-kebijakan di daerah.
"Tidak ada di seluruh dunia, orang yang dipilih namun 'ompong', ini hanya ada di Indonesia. Di negara-negara lain, posisi senator kuat namun di Indonesia terjadi defisit demokrasi, orang yang dipilih namun 'ompong'," ujarnya.
Fadel mengatakan LIPI sedang membuat studi yang menarik yaitu memperkuat sistem bikameral untuk perkuat sistem demokrasi di Indonesia dan saat ini demokrasi ada DPD dan DPR.
Menurut dia, kalau membuat perubahan Pasal 22 UUD 1945 untuk memperkuat posisi DPD, sangat sulit karena ketika MPR meminta masukan kepada berbagai pihak, semua memiliki pendapat yang berbeda-beda.
"Ini terjadi tarik ulur dan ketika MPR meminta pendapat dari berbagai unsur seperti kelompok-kelompok agama, partai politik, semua berbeda," ujarnya.
Menurut dia, mereka ingin masuk dalam perubahan UUD 1945 padahal yang diinginkan hanya pada pokok-pokok pembangunan negara karena itu dirinya mengusulkan untuk memperkuat DPD RI dengan mengubah kebijakan dana transfer ke daerah.
Baca juga: Kemenkeu bakal salurkan dana transfer ke daerah berbasis kinerja
Baca juga: Menkeu: Realisasi transfer ke daerah dan dana desa capai 81,9 persen
Baca juga: Wapres minta daerah jangan semata mengharap dana transfer dari pusat
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020
Tags: