Pansus Papua panggil 2 menteri terkait dana Otsus
12 Maret 2020 10:52 WIB
Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma (tengah) saat bertatap muka dengan masyarakat adat di Kampung Sembab, Distrik Masni Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada Kamis (12/3/2020). (Foto : Antara/Toyiban).
Manokwari (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Papua akan memanggil Menteri Kesehatan dan Pendidikan terkait pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) di Provinsi Papua dan Papua Barat
Hal itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan dana otsus di bidang kesehatan dan pendidikan di Papua dan Papua Barat.
Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma di Manokwari, Kamis, mengutarakan bahwa pihaknya menemui informasi simpang siur mengenai pengelolaan dana otsus di dua provinsi tersebut, antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Sejak terbentuk, Pansus sudah meminta penjelasan Menteri keuangan, pemerintah provinsi hingga kabupaten kota.
"Masing-masing memberikan keterangan berbeda. Berikutnya kami akan meminta penjelasan menteri pendidikan dan kesehatan," ucap Filep.
Pihaknya tak ingin, pusat dan daerah saling lempar tanggungjawab mengenai dana otsus yang akan berakhir pada 2021.
Undang-undang 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Papua dan Papua Barat mengamanatkan, 30 persen dana otsus dua provinsi itu wajib dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan bagi orang asli Papua. Sedangkan untuk kesehatan 15 persen.
Dari hasil penelusuran yang dilalukan Pansus, lanjut Wamafma amanat UU Otsus tersebut belum terealisasi secara baik, terutama di Papua Barat.
"Papua Barat belum mencapai persentase itu, bulan depan kami panggil Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan," sebut Wamafma.
Jika dana Otsus dimanfaatkan secara maksimal, lanjut Filep seharusnya sudah banyak sekolah dan perguruan tinggi besar dan berkualitas di tanah Papua, termasuk dokter andal, serta rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap.
"Sudah jelas uang ada dan setiap tahun dana otsus dikucurkan. Mungkin keliru dalam dipengelolaan. Dengan dana Otsus seharusnya tidak ada lagi persoalan dibidang pendidikan dan kesehatan di tanah Papua," terang dia.
Baca juga: Presiden: Perlu aturan baru ganti kebijakan dana otonomi khusus Papua
Baca juga: MPR dukung Otsus Papua dan Papua Barat diperpanjang
Baca juga: Cegah dan tanggulangi COVID-19, Kota Sorong siapkan anggaran
Hal itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan dana otsus di bidang kesehatan dan pendidikan di Papua dan Papua Barat.
Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma di Manokwari, Kamis, mengutarakan bahwa pihaknya menemui informasi simpang siur mengenai pengelolaan dana otsus di dua provinsi tersebut, antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Sejak terbentuk, Pansus sudah meminta penjelasan Menteri keuangan, pemerintah provinsi hingga kabupaten kota.
"Masing-masing memberikan keterangan berbeda. Berikutnya kami akan meminta penjelasan menteri pendidikan dan kesehatan," ucap Filep.
Pihaknya tak ingin, pusat dan daerah saling lempar tanggungjawab mengenai dana otsus yang akan berakhir pada 2021.
Undang-undang 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Papua dan Papua Barat mengamanatkan, 30 persen dana otsus dua provinsi itu wajib dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan bagi orang asli Papua. Sedangkan untuk kesehatan 15 persen.
Dari hasil penelusuran yang dilalukan Pansus, lanjut Wamafma amanat UU Otsus tersebut belum terealisasi secara baik, terutama di Papua Barat.
"Papua Barat belum mencapai persentase itu, bulan depan kami panggil Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan," sebut Wamafma.
Jika dana Otsus dimanfaatkan secara maksimal, lanjut Filep seharusnya sudah banyak sekolah dan perguruan tinggi besar dan berkualitas di tanah Papua, termasuk dokter andal, serta rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap.
"Sudah jelas uang ada dan setiap tahun dana otsus dikucurkan. Mungkin keliru dalam dipengelolaan. Dengan dana Otsus seharusnya tidak ada lagi persoalan dibidang pendidikan dan kesehatan di tanah Papua," terang dia.
Baca juga: Presiden: Perlu aturan baru ganti kebijakan dana otonomi khusus Papua
Baca juga: MPR dukung Otsus Papua dan Papua Barat diperpanjang
Baca juga: Cegah dan tanggulangi COVID-19, Kota Sorong siapkan anggaran
Pewarta: Toyiban
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2020
Tags: