Disperindag akui kecolongan gula rafinasi beredar di Kalteng
11 Maret 2020 23:08 WIB
Kabid Perdagangan Dalam Negeri di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah Jenta (kanan) saat mengikuti jumpa pers tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan yang dilakukan seorang warga di Palangka Raya, Rabu (11/3/2020). ANTARA/Adi Wibowo
Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah mengaku, pihaknya kecolongan dengan beredarnya gula kristal rafinasi yang peruntukannya tidak untuk diperjualbelikan ke masyarakat luas, melainkan hanya untuk ke setiap kelompok industri saja.
"Ya kami merasa kecolongan dengan adanya hal ini, beruntungnya kawan-kawan dari Polda Kalteng dengan cekatan menemukan hal tersebut dan harus kita berantas," kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri di Disperindag Kalteng Jenta di Palangka Raya, Rabu.
Jenta menuturkan, gula rafinasi sebenarnya adalah bahan baku untuk membuat kue serta minuman yang diproduksi oleh kelompok industri yang sesuai dengan peruntukannya.
Gula berbentuk pasir kristal kecil itu tidak boleh dijual eceran maupun dalam bentuk kemasan satu atau dua kilogram. Gula tersebut dibeli wajib kelompok industri dalam jumlah besar dan paling sedikit 25 kilogram.
"Gula rafinasi ini dilarang dijual dalam bentuk kemasan satu atau dua kilogram, paling sedikit gula tersebut bisa dibeli kelompok industri sebanyak 25 kilogram," katanya.
Dia mengungkapkan, gula yang berhasil diamankan anggota Polda Kalteng dalam jumlah yang cukup banyak tidak boleh dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat.
Apabila gula tersebut dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat, tentunya akan berefek pada kesehatan orang yang mengkonsumsinya itu. Karena gula rafinasi itu menjadi bahan penolong untuk industri pembuatan kue serta minuman karena gula tersebut dijadikan pemanis buatan.
"Sampai saat ini kami tidak mengetahui seberapa banyak gula rafinasi yang beredar di Kota Palangka Raya. Karena apabila berani menjual dengan cara eceran tentunya sudah menyalahi aturan yang selama ini diberlakukan," kata Jenta.
Sementara itu di Kota Palangka Raya sudah ada satu orang warga yang menjual gula rafinasi tanpa memiliki izin serta mencantumkan label resminya, berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.
Bahkan pelaku yang diamankan pihak kepolisian setempat kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu pria yang diketahui berinisial Mul alias Ady (40) tersebut terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Baca juga: Polda DIY tangkap penyalahguna gula rafinasi
Baca juga: Stok gula rafinasi menipis, industri terancam berhenti produksi
Baca juga: Satgas Pangan tangkap lima tersangka kasus gula rafinasi
"Ya kami merasa kecolongan dengan adanya hal ini, beruntungnya kawan-kawan dari Polda Kalteng dengan cekatan menemukan hal tersebut dan harus kita berantas," kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri di Disperindag Kalteng Jenta di Palangka Raya, Rabu.
Jenta menuturkan, gula rafinasi sebenarnya adalah bahan baku untuk membuat kue serta minuman yang diproduksi oleh kelompok industri yang sesuai dengan peruntukannya.
Gula berbentuk pasir kristal kecil itu tidak boleh dijual eceran maupun dalam bentuk kemasan satu atau dua kilogram. Gula tersebut dibeli wajib kelompok industri dalam jumlah besar dan paling sedikit 25 kilogram.
"Gula rafinasi ini dilarang dijual dalam bentuk kemasan satu atau dua kilogram, paling sedikit gula tersebut bisa dibeli kelompok industri sebanyak 25 kilogram," katanya.
Dia mengungkapkan, gula yang berhasil diamankan anggota Polda Kalteng dalam jumlah yang cukup banyak tidak boleh dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat.
Apabila gula tersebut dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat, tentunya akan berefek pada kesehatan orang yang mengkonsumsinya itu. Karena gula rafinasi itu menjadi bahan penolong untuk industri pembuatan kue serta minuman karena gula tersebut dijadikan pemanis buatan.
"Sampai saat ini kami tidak mengetahui seberapa banyak gula rafinasi yang beredar di Kota Palangka Raya. Karena apabila berani menjual dengan cara eceran tentunya sudah menyalahi aturan yang selama ini diberlakukan," kata Jenta.
Sementara itu di Kota Palangka Raya sudah ada satu orang warga yang menjual gula rafinasi tanpa memiliki izin serta mencantumkan label resminya, berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.
Bahkan pelaku yang diamankan pihak kepolisian setempat kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu pria yang diketahui berinisial Mul alias Ady (40) tersebut terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Baca juga: Polda DIY tangkap penyalahguna gula rafinasi
Baca juga: Stok gula rafinasi menipis, industri terancam berhenti produksi
Baca juga: Satgas Pangan tangkap lima tersangka kasus gula rafinasi
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020
Tags: