Bawaslu temukan KTP Panwascam masuk dukungan kandidat
11 Maret 2020 22:19 WIB
Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso (tengah) saat memberikan keterangan pers adanya temuan KTP penyelenggara Pemilu yang masuk dalam dukungan calon independen di daerah itu. (Foto Antarabengkulu.com/Nur Muhamad)
Rejang Lebong (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menemukan KTP petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masuk syarat dukungan kandidat pilkada setempat dari jalur perseorangan.
Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan selain adanya KTP anggota Panwascam yang dijadikan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan tersebut, juga ditemukan KTP staf Bawaslu dan Panwascam yang juga dijadikan syarat dukungan pencalonan.
"Kalau kemarin ada PPK, ini juga terjadi pada staf Bawaslu ada empat orang, kemudian Panwascam empat orang dan staf Panwascam sembilan orang," ujar dia.
Adanya temuan penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu tersebut tambah dia, setelah dilakukan verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada serentak 2020 di daerah itu.
Adanya temuan KTP yang dijadikan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan itu akan segera mereka klarifikasi dengan melakukan pemanggilan guna dimintai klarifikasi karena penyelenggara Pemilu tidak boleh mendukung calon manapun.
"Ini sangat penting karena berkaitan dengan netralitas penyelenggara Pemilu, untuk itu kami akan melakukan proses klarifikasi sehingga akan di ketahui seperti apa mereka ini," urainya.
Sementara itu di lain tempat Koordinator Divisi Hukum KPU Rejang Lebong, Fahamsyah mengatakan adanya temuan KTP enam PPK di wilayah itu dalam syarat pencalonan jalur perseorangan pasang Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) sudah mereka klarifikasi kepada masing-masing PPK.
"Enam anggota PPK yang KTP-nya masuk dalam dukungan calon perseorangan ini sudah kita mintai klarifikasi dan mereka sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah mendukung atau memberikan KTP kepada calon manapun," terang dia.
Sebelumnya, pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah menyerahkan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan sebanyak 26.976 dukungan dan setelah dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 2.274 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tinggal 24.702 dukungan, namun syarat ini masih melebihi ketentuan minimal yakni sebanyak 20.334 dukungan.
Baca juga: KPU: Verifikasi administrasi dukungan balon perseorangan rampung
Baca juga: Pendaftar calon PPS pilkada mencapai 1.390 orang
Baca juga: Lima kecamatan di Rejang Lebong belum ada pendaftar PPK Pilkada 2020
Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan selain adanya KTP anggota Panwascam yang dijadikan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan tersebut, juga ditemukan KTP staf Bawaslu dan Panwascam yang juga dijadikan syarat dukungan pencalonan.
"Kalau kemarin ada PPK, ini juga terjadi pada staf Bawaslu ada empat orang, kemudian Panwascam empat orang dan staf Panwascam sembilan orang," ujar dia.
Adanya temuan penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu tersebut tambah dia, setelah dilakukan verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada serentak 2020 di daerah itu.
Adanya temuan KTP yang dijadikan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan itu akan segera mereka klarifikasi dengan melakukan pemanggilan guna dimintai klarifikasi karena penyelenggara Pemilu tidak boleh mendukung calon manapun.
"Ini sangat penting karena berkaitan dengan netralitas penyelenggara Pemilu, untuk itu kami akan melakukan proses klarifikasi sehingga akan di ketahui seperti apa mereka ini," urainya.
Sementara itu di lain tempat Koordinator Divisi Hukum KPU Rejang Lebong, Fahamsyah mengatakan adanya temuan KTP enam PPK di wilayah itu dalam syarat pencalonan jalur perseorangan pasang Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) sudah mereka klarifikasi kepada masing-masing PPK.
"Enam anggota PPK yang KTP-nya masuk dalam dukungan calon perseorangan ini sudah kita mintai klarifikasi dan mereka sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah mendukung atau memberikan KTP kepada calon manapun," terang dia.
Sebelumnya, pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah menyerahkan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan sebanyak 26.976 dukungan dan setelah dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 2.274 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tinggal 24.702 dukungan, namun syarat ini masih melebihi ketentuan minimal yakni sebanyak 20.334 dukungan.
Baca juga: KPU: Verifikasi administrasi dukungan balon perseorangan rampung
Baca juga: Pendaftar calon PPS pilkada mencapai 1.390 orang
Baca juga: Lima kecamatan di Rejang Lebong belum ada pendaftar PPK Pilkada 2020
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020
Tags: