BEI: Belum ada BUMN yang sebutkan akan buyback saham
11 Maret 2020 19:33 WIB
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu. (ANTARA/Citro Atmoko).
Jakarta (ANTARA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan belum ada BUMN yang menyebutkan akan melakukan pembelian saham kembali (buyback) saham, sebagai respons terhadap langkah Kementerian BUMN yang melakukan koordinasi dengan 12 BUMN untuk melakukan aksi "buyback" saham tersebut.
"Sampai saat ini berdasarkan pemantauan kami, belum ada BUMN yang melakukan keterbukaan informasi dimaksud. Bursa akan selalu memantau setiap keterbukaan informasi terkait rencana buyback," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Rabu.
Nyoman menuturkan, publik juga bisa memantau pelaksanaan buyback lewat keterbukaan informasi rencana buyback yang disampaikan oleh perusahaan.
Baca juga: BUMN diminta gunakan dana "buyback" sesuai fundamental
OJK telah menerbitkan SE No.3/SEOJK.4/2020 tentang kondisi lain yang memenuhi syarat untuk dilakukan buyback tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur oleh POJK 2/ POJK.04/2013 tentang buyback kondisi krisis.
POJK tersebut mengatur, emiten atau perusahaan publik yang sahamnya tercatat di bursa, dapat melakukan buyback setelah mereka melakukan keterbukaan informasi akan dilakukan buyback.
"Dengan demikian, tidak ada hubungan langsung antara protokol 10 persen dengan buyback," ujar Nyoman.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa para emiten baru akan melakukan buyback setelah otoritas bursa menerapkan protokol krisis.
Baca juga: Kementerian BUMN sebut 12 BUMN akan beli kembali saham
"Sampai saat ini berdasarkan pemantauan kami, belum ada BUMN yang melakukan keterbukaan informasi dimaksud. Bursa akan selalu memantau setiap keterbukaan informasi terkait rencana buyback," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Rabu.
Nyoman menuturkan, publik juga bisa memantau pelaksanaan buyback lewat keterbukaan informasi rencana buyback yang disampaikan oleh perusahaan.
Baca juga: BUMN diminta gunakan dana "buyback" sesuai fundamental
OJK telah menerbitkan SE No.3/SEOJK.4/2020 tentang kondisi lain yang memenuhi syarat untuk dilakukan buyback tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur oleh POJK 2/ POJK.04/2013 tentang buyback kondisi krisis.
POJK tersebut mengatur, emiten atau perusahaan publik yang sahamnya tercatat di bursa, dapat melakukan buyback setelah mereka melakukan keterbukaan informasi akan dilakukan buyback.
"Dengan demikian, tidak ada hubungan langsung antara protokol 10 persen dengan buyback," ujar Nyoman.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa para emiten baru akan melakukan buyback setelah otoritas bursa menerapkan protokol krisis.
Baca juga: Kementerian BUMN sebut 12 BUMN akan beli kembali saham
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020
Tags: