Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, selain wabah COVID-19, industri pembiayaan perlu mewaspadai dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi global yang juga berdampak ke pertumbuhan industri otomotif dan industri alat berat.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Bambang W Budiawan mengatakan, saat ini pertumbuhan industri otomotif di Indonesia diperkirakan masih stagnan sehingga menyebabkan kompetisi yang cukup ketat.

Selain itu, sektor industri alat berat juga masih sangat sensitif dengan harga komoditas global, harga batu bara dan harga minyak sawit mentah (CPO) yang cenderung menurun dapat mengakibatkan adanya penurunan permintaan alat berat.

"Meski terdapat peluang, namun industri perusahaan pembiayaan perlu waspada terhadap tantangan yang menghadang," ujar Bambang di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan POJK No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Pasal 87, bagi perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.

Berdasarkan data OJK, sampai dengan Februari 2020, masih terdapat 40 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.

Pasal 87 POJK tersebut menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2019.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 111 POJK 35/2018, dinyatakan bahwa bagi perusahaan pembiayaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum sebagaimana Pasal 87 tersebut, maka perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan “Rencana Pemenuhan” paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.

Selain itu, berdasarkan Pasal 114 ayat (1) huruf a dan ayat (2) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (6) dan ayat (11) dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan; pembekuan kegiatan usaha; dan pencabutan izin usaha.

Pada Januari 2020, OJK telah menyampaikan surat penepatan pelanggaran ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018 kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar, dimana perusahaan diminta untuk menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan surat.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyampaian rencana pemenuhan, masih terdapat 18 perusahaan yang belum menyampaikan rencana pemenuhan sehingga dikenakan sanksi peringatan pertama.



Baca juga: OJK masih amati dampak wabah COVID-19 ke industri pembiayaan
Baca juga: OJK: Merger BPR dan BPRS diharapkan jadi ujung tombak pembiayaan UMKM
Baca juga: OJK: Bank umum kini bisa tawarkan pembiayaan syariah, ini syaratnya