Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memberikan alasan terkait kehadirannya dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan kawan-kawan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Selain Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) juga mengajukan praperadilan. Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.

"Mudah-mudahan kehadiran saya dipersidangan praperadilan kemarin terbaca dan dapat menggugah saudara NHD dan kawan-kawan untuk keluar dari persembunyian dan segera menyerahkan diri. Selanjutnya mau menghadapi proses hukum ini secara gentle," kata Nawawi saat dikonformasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Dua adik ipar Nurhadi tak penuhi panggilan KPK

Untuk diketahui, KPK juga telah memasukkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk tiga tersangka tersebut.

"Terus berusaha 'sembunyi' seperti ini hanya akan menambah keruwetan bagi yang bersangkutan sendiri," ucap Nawawi.

Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta, dan Ciawi. Namun, KPK belum berhasil menangkap ketiganya.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi kembali ajukan praperadilan

Sebelumnya, tiga tersangka tersebut juga telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Akhmad Jaini dalam putusannya yang dibacakan Selasa (21/1) menolak praperadilan tiga tersangka tersebut.

KPK pada 16 Desember 2019 menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK hargai putusan pengadilan tolak praperadilan Nurhadi