Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko terkait penerimaan satu unit mobil dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

KPK, Selasa memeriksa Deddy yang saat ini menjabat Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau sebagai saksi untuk tersangka Wawan, swasta atau warga binaan dalam penyidikan kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan pemberian satu unit mobil Innova dari tersangka TCW kepada saksi dan juga adanya dugaan pemberian izin yang mudah kepada tersangka TCW untuk keluar masuk ke dalam Lapas Sukamiskin," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK panggil mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko

Usai diperiksa, Deddy memilih irit bicara saat ditanya awak media seputar pemeriksaannya. "Tanya penyidik saja, sudah ya," ucap Deddy.

Untuk diketahui, KPK juga telah menetapkan Deddy sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun KPK hari ini memanggil yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Baca juga: Kalapas Kembangkuning dikonfirmasi aliran dana kasus Sukamiskin

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.

Wawan mengenal tersangka Deddy pada 2017 dan Wahid pada 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.

Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D-101-CAT kepada Deddy.

Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang Rp75 juta.

Baca juga: KPK panggil Kalapas Kembangkuning terkait kasus Sukamiskin

Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.