Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak agar tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Karena Putusan MA sudah keluar maka DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Kami menghimbau semua pihak agar tunduk dan patuh dengan putusan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Pernyataan Dasco itu dikatakannya terkait Putusan MA yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca juga: FPKS: Putusan MA terkait iuran BPJS penuhi rasa keadilan
Baca juga: Pemerintah diminta segera tindaklanjuti putusan MA soal iuran BPJS
Baca juga: MA batalkan kenaikan iuran BPJS, Mahfud: Final
Dia menjelaskan sebenarnya DPR pada beberapa waktu lalu telah mengupayakan kepada pihak BPJS dan sudah ada titik temu agar iuran tidak dinaikkan namun hanya pada Kelas III.
Menurut dia, terkait defisit iuran BPJS, Kementerian Keuangan dan pihak BPJS Kesehatan harus menghitung ulang.
"Berdasarkan data kami telah pelajari, banyak juga data-data BPJS yang harus disinkronkan. Jadi data-data terbaru kami bisa tahu berapa masuknya dan defisitnya," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu meminta Kemenkeu dan BPJS Kesehatan duduk bersama untuk menghitung defisit karena diperlukan validitas data tentang peserta BPJS yang ada di Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
Dasco menilai biarkan pemerintah mengkaji dahulu Putusan MA tersebut yang sifatnya final dan mengikat lalu menentukan langkah-langkah yang harus segera diambil pemerintah menyikapi putusan tersebut.
Sebelumnya, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.
Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.
Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca juga: Anggota DPR RI kumpulkan kader Posyandu bahas corona dan HIV
Baca juga: Anggota DPR RI kunjungi Kejati Lampung soroti oknum jaksa nakal
DPR minta semua pihak laksanakan Putusan MA terkait iuran BPJS
10 Maret 2020 11:29 WIB
Ilustrasi: Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: