Jakarta (ANTARA) - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan bahwa pertemuan pimpinan KPK dan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin siang tidak membicarakan perkara.

"Pimpinan KPK dan pimpinan MPR tidak membicarakan perkara," ucap Ali di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama enam wakilnya, yakni Zulkifli Hasan, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Kunjungan tersebut merupakan kunjungan balasan setelah sebelumnya pimpinan KPK telah menemui mereka pada Januari 2020 lalu.

Baca juga: MPR ingin perkuat KPK berdasarkan azas dalam Pancasila

Untuk diketahui, Zulkifli pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Jazilul pun pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa pimpinan KPK dan pimpinan MPR melakukan pertemuan resmi dan bukan pertemuan individu.

"Ini merupakan pertemuan antar lembaga MPR dengan KPK," ujar dia.

Ia menyatakan bahwa MPR menampung segala aspirasi rakyat termasuk mendengar suara aspirasi KPK.

"Karena pimpinan MPR telah melakukan pertemuan dengan lembaga penegak hukum lainnya termasuk upaya pemberantasan korupsi dan MPR juga memiliki tanggung jawab memberantas korupsi dan mencegah korupsi," tuturnya.

Selain itu, kata dia, pimpinan MPR juga meminta pandangan KPK terkait dengan upaya pemberantasan korupsi termasuk meminta pandangan pelaksanaan pilkada langsung karena banyak kepala daerah yang terlibat korupsi.

Selanjutnya, kata dia, dalam pertemuan itu, pimpinan MPR dan pimpinan KPK juga bersepakat melakukan MoU atau nota kesepahaman terkait sosialisasi empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"MPR mendukung program KPK terkait pemberantasan korupsi di berbagai fokus bidang bisnis, bidang politik, bidang pelayanan publik, dan bidang penegakan hukum," ujar Ali.

Baca juga: Presiden diminta hadir di MK jelaskan motif revisi UU KPK

Baca juga: KPK segel belasan kendaraan mewah geledah villa milik Nurhadi

Baca juga: MK didesak keluarkan putusan sela tangguhkan pemberlakuan UU KPK baru