Makassar (ANTARA) - Asisten KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Pengawasan Bidang Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Dr Irwansyah menyebutkan pihaknya bersama beberapa lembaga terkait sedang menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai aturan netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Dr Irwansyah pada Rapat Koordinasi pengawasan netralisasi ASN di Makassar, Senin, menyebutkan lembaga yang dimaksud ialah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau saat ini kami tengah menyelesaikan SKB lima lembaga, jadi itu panduan dalam penanganan pelanggaran karena ketentuan yang lama ada batasan tahunnya. Surat tersebut dari Menpan no.71 untuk pilkada 2018 dan pemilu legislatif 2019," katanya.

Baca juga: Kemendagri - KASN sosialisasi pengawasan netralisasi ASN pada pilkada

SKB ini, kata Dr Irwansyah, terkait dengan sejumlah ASN yang telah melakukan penjajakan di sejumlah partai, hingga pada pembahasan pengaduan pelanggaran yang telah diteruskan oleh Bawaslu ke KASN.

"Sementara kita melakukan pendalaman karena di satu sisi ASN memiliki hak ikut di dalam kontestasi politik, tetapi di sisi lain dia juga terikat, karena sebagai ASN, dia tidak boleh melanggar ketentuan yang berkaitan dengan upaya mendahulukan pribadinya," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Dr Irwansyah, rambu-rambu inilah yang akan diatur oleh kelima lembaga tersebut sebagai acuan kode etik dan sikap netralisasi ASN mengawal berlangsungnya pilkada di sejumlah daerah, termasuk di Sulawesi Selatan.

Sehingga untuk sementara, pada kegiatan yang dihadiri Sekretaris Daerah dari tujuh provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Jawa Barat dan Banten serta 46 sekda kabupaten/kota dilakukan deklarasi gerakan nasional netralitas ASN pada Pilkada serentak.

"Misalnya pada saat ini jika ada yang memasang baliho, itu tentu telah masuk dalam kategori pelanggaran. Disebut pelanggaran sedang atau berat dalam pp 53, tahun 2010," katanya

Sanksinya, lanjut Irwansyah ada beberapa jenis, antara lain pemberhentian dari jabatan, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala.

Menurut Irwansyah, hal itu disebut detik dispen yang hak-hak mereka (ASN melanggar) akan disuspen. Tujuannya untuk memberi efek jera agar para ASN itu tidak lagi melakukan keberpihakan terhadap pemilu.

"Misalnya menggunakan jabatannya untuk menggunakan anggaran negara dipake deklarasi, maka itu sudah sanksi berat, maka bisa dipecat," katanya.

Baca juga: Pilkada serentak ASN diingatkan tidak berpolitik praktis

Sementara terkait mutasi di sejumlah daerah, Irwansyah menyebutkan mutasi hanya dilakukan PPK dengan ketentuan calon petahana tidak boleh melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon dengan batas akhir tahun ini pada 8 Januari 2020. Kecuali jika ia mengantongi izin Mendagri.

"Ketika tidak punya dan melakukan mutasi maka dia bisa didiskualifikasi. Calon petahana yang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan dan tanpa izin bisa didiskualifikasi pencalonannya sebagai kepala daerah.

Berdasarkan data Kemendagri, Indonesia akan melaksanakan pilkada di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota pada tahun 2020.

Diketahui, pelanggaran atau temuan tidak netralnya ASN pada pilkada per Juli 2018 sebanyak 535 kasus hingga pada hari H pencoblosan dan 157 kasus dugaan pelanggaran dari total 2.709.917 ASN di daerah pilkada.

Sementara pelanggaran tertinggi yang terjadi pada hari H pilkada ditemukan di provinsi Maluku Utara, Sulawesi Tenggara kemudian disusul Provinsi Bali.

Sementara Kepala KASN, Prof Agus Pramusinto menyampaikan sanksi yang bisa dilayangkan kepada ASN yang melanggar ketentuan sikap netralisasi ASN pada pilkada yakni mulai dari administratif hingga pidana.

"Mungkin administratif bagian kami, kemudian ada penundaan jabatan dan penundaan promosi," katanya.

Sementara sanksi untuk ASN yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah, kata Agus, aturannya sudah jelas, mereka harus mengundurkan diri dari ASN ketika sudah melakukan pendaftaran.

Baca juga: KASN-Bawaslu Makassar deklarasi netralitas ASN pada Pilkada 2020