Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia KAI melarang penumpang yang memiliki suhu badan tinggi di atas 37 derajat celcius untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan layanan kereta api sebagai langkah antisipasi dari penyebaran virus corona (COVID-19).
Deputi Executive Vice Presiden II KAI DAOP 1 Jakarta Takdir Santoso mengatakan jika ditemukan penumpang yang memiliki suhu tubuh tinggi maka pihaknya akan melarang ataupun melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di klinik stasiun kepada penumpang yang bersangkutan.
Baca juga: Cegah COVID-19, Bio Farma edukasi publik tingkatkan imunitas tubuh
Baca juga: Bupati: Festival Lembah Baliem kemungkinan dibatalkan karena Corona
Baca juga: Pemerintah mengatur arah rujukan pasien ke 8 RS rujukan di Jakarta
"Ya dirujuk ke rumah sakit dan tidak diperbolehkan (naik kereta)," kata Takdir saat ditemui dalam sosialisasi pencegahan corona di Stasiun Pasar Senen, Senin.
Untuk mengetahui suhu tubuh penumpang, PT KAI melakukan pengecekan menggunakan termometer tembak yang memiliki sensor inframerah.
Pengecekan suhu tubuh dilakukan untuk memastikan penumpang dalam kondisi sehat dan dapat melanjutkan perjalanan.
Selain pengecekan suhu tubuh, PT KAI juga melakukan sosialisasi mengenai virus corona serta etika bersin dan batuk contohnya seperti di Stasiun Pasar Senen yang dilakukan siang tadi.
Tidak hanya itu saja, untuk mengedukasi penumpang PT KAI juga memberikan cairan pembersih tangan dan masker kepada para penumpangnya.
Meski demikian, hingga saat ini tidak ditemukan penumpang kereta yang memiliki suhu badan tinggi ataupun penumpang yang memiliki gejala terinfeksi virus corona.
Senior Manager Unit Kesehatan PT KAI DAOP 1 Jakarta Listyowati juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ada penumpang yang memiliki gejala ataupun keluhan terinfeksi virus corona.
"Sampai saat ini belum ada," kata Listyowati.
KAI larang penumpang bersuhu badan tinggi ikut perjalanan
9 Maret 2020 17:34 WIB
Pstugas memeriksa suhu tubuh anak dari penumpang kereta jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Senin (9/3/2020) (ANTARA/Livia Kristianti)
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: