Komisi Informasi Sulbar tangani 109 sengketa informasi
8 Maret 2020 20:07 WIB
Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Provinsi Sulbar Safaruddin (kedua dari kanan) bersama Ketua Komisi Informasi Sulbar Rahmat Idrus (kedua dari kiri) pada diskusi publik Regulasi Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, di Pantai Tapandullu Mamuju, Minggu (8/3/2020). (ANTARA/Amirullah)
Mamuju (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat yang terbentuk sejak 2016 telah menangani 109 sengketa informasi.
"Sejak terbentuk pada 2016, Komisi Informasi Sulbar telah menangani 109 sengketa informasi," kata Ketua Komisi Informasi Sulbar Rahmat Idrus pada diskusi publik Regulasi Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yang berlangsung di Pantai Tapandullu Mamuju, Minggu.
Diskusi publik yang dihadiri 30 wartawan media cetak, elektronik dan daring (online) di Mamuju itu dibuka Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Provinsi Sulbar Safaruddin Sanusi DM yang juga dihadiri seluruh Komisioner KI Sulbar.
Pada 2016 Komisi Informasi Sulbar menangani 17 sengketa, kemudian pada 2017 sebanyak 34 sengketa dan sebanyak 15 sengketa pada 2018. Pada 2019 tercatat 39 sengketa publik yang disidangkan dan tahun ini empat sengketa publik yang masih dalam proses.
"Jadi total sengketa yang telah disidangkan itu ada 109. Permohonan yang masuk sebenarnya banyak, tetapi kita seleksi, mana yang legal standing dan syarat-syarat formilnya terpenuhi, itulah yang disidangkan dan yang tidak dikembalikan berkasnya," kata Rahmat.
Baca juga: KIP Bengkulu selesaikan 12 sengketa informasi
Baca juga: Komisi Informasi Pusat Terima 224 Sengketa Informasi
Ia menyampaikan, sengketa yang terbanyak disidangkan, yakni terkait permintaan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14/2008, RKA dan DPA merupakan informasi yang terbuka dan tidak dikecualikan. Tetapi pada saat mengajukan permintaan, pada umumnya pemohon tidak merinci apa tujuan permintaan RKA dan DPA tersebut.
"Pemohon itu harus tegas menunjukkan data itu untuk apa, itulah yang kami analisis. Jadi, pengajuan sengketa itu kami tolak bukan karena sifat informasi tertutup atau dikecualikan, tetapi tujuannya tidak jelas," kata Rahmat.
Rahmat Idrus meminta peran media di daerah itu untuk mendukung dan membantu menyosialisasikan berbagai kegiatan Komisi Informasi Provinsi Sulbar. Selama ini, Komisi Informasi (KI) telah menyelesaikan berbagai macam kasus sengketa informasi publik.
"Tentunya, kami masih perlu dukungan khususnya dari rekan-rekan pers untuk dipublikasikan agar masyarakat juga mengetahui bagaimana tata cara memperoleh informasi, bagaimana tata cara jika terjadi sengketa informasi sampai bermuara di KI Sulbar sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketanya," kata Rahmat.
Baca juga: Pengelola Blok Cepu Permasalahkan Sidang Sengketa Informasi
"Sejak terbentuk pada 2016, Komisi Informasi Sulbar telah menangani 109 sengketa informasi," kata Ketua Komisi Informasi Sulbar Rahmat Idrus pada diskusi publik Regulasi Keterbukaan Informasi Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yang berlangsung di Pantai Tapandullu Mamuju, Minggu.
Diskusi publik yang dihadiri 30 wartawan media cetak, elektronik dan daring (online) di Mamuju itu dibuka Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Provinsi Sulbar Safaruddin Sanusi DM yang juga dihadiri seluruh Komisioner KI Sulbar.
Pada 2016 Komisi Informasi Sulbar menangani 17 sengketa, kemudian pada 2017 sebanyak 34 sengketa dan sebanyak 15 sengketa pada 2018. Pada 2019 tercatat 39 sengketa publik yang disidangkan dan tahun ini empat sengketa publik yang masih dalam proses.
"Jadi total sengketa yang telah disidangkan itu ada 109. Permohonan yang masuk sebenarnya banyak, tetapi kita seleksi, mana yang legal standing dan syarat-syarat formilnya terpenuhi, itulah yang disidangkan dan yang tidak dikembalikan berkasnya," kata Rahmat.
Baca juga: KIP Bengkulu selesaikan 12 sengketa informasi
Baca juga: Komisi Informasi Pusat Terima 224 Sengketa Informasi
Ia menyampaikan, sengketa yang terbanyak disidangkan, yakni terkait permintaan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14/2008, RKA dan DPA merupakan informasi yang terbuka dan tidak dikecualikan. Tetapi pada saat mengajukan permintaan, pada umumnya pemohon tidak merinci apa tujuan permintaan RKA dan DPA tersebut.
"Pemohon itu harus tegas menunjukkan data itu untuk apa, itulah yang kami analisis. Jadi, pengajuan sengketa itu kami tolak bukan karena sifat informasi tertutup atau dikecualikan, tetapi tujuannya tidak jelas," kata Rahmat.
Rahmat Idrus meminta peran media di daerah itu untuk mendukung dan membantu menyosialisasikan berbagai kegiatan Komisi Informasi Provinsi Sulbar. Selama ini, Komisi Informasi (KI) telah menyelesaikan berbagai macam kasus sengketa informasi publik.
"Tentunya, kami masih perlu dukungan khususnya dari rekan-rekan pers untuk dipublikasikan agar masyarakat juga mengetahui bagaimana tata cara memperoleh informasi, bagaimana tata cara jika terjadi sengketa informasi sampai bermuara di KI Sulbar sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketanya," kata Rahmat.
Baca juga: Pengelola Blok Cepu Permasalahkan Sidang Sengketa Informasi
Pewarta: Amirullah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: