Pemerintah imbau industri serap listrik PLN
8 Maret 2020 19:32 WIB
Peserta menyelesaikan rancangan panel instalasi listrik domestik saat mengikuti pelatihan instalasi penerangan listrik sebagai peningkatan SDM menghadapi revolusi industri 4.0, di Balai Latihan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Karawang, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengimbau agar sektor industri memenuhi kebutuhan listriknya atau menyerap energi daya listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu mengimbau agar pasokan listrik yang saat ini tersedia dapat terserap dengan baik. Pasokan yang ada saat ini lanjut Arifin, pada awalnya mengikuti asumsi pertumbuhan listrik yang cukup tinggi
"Dahulu kan Pemerintah membangun pembangkit listrik berdasarkan asumsi pertumbuhan listrik yang tinggi yakni 6,5 persen per tahun, namun kenyataan yang terjadi pertumbuhan hanya 4 persen saja, karena itu pasokan listrik yang berlebih harus disalurkan agar tidak ada pembangkit yang idle," ujar Menteri Arifin.
Baca juga: Jokowi idamkan kendaraan listrik dan otonom di ibu kota baru
Di sisi lain, Menteri Arifin juga meminta PLN untuk proaktif untuk mencari pelanggan sehingga kelebihan pasokan yang saat ini ada dapat diserap oleh pelanggan. "PLN harus proaktif untuk memaksimalkan penyerapan listrik oleh industri karena ini business to business PLN," kata Arifin.
Sebelumnya Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana meminta PLN untuk melakukan aksi korporasi mencari pasar baru. Rida mengatakan, investasi PLN untuk sementara tidak lagi difokuskan untuk membangun pembangkit, namun lebih banyak dialokasikan untuk menambah transmisi dan distribusi dalam rangka memperkuat pasar.
Baca juga: PLN jamin kecukupan listrik sembilan kawasan industri baru Jateng
Di samping itu, terkait harga gas untuk pembangkit listrik, Pemerintah juga berencana akan menurunkan harganya menjadi 6 miliar dolar AS per MMBTU. Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah saat ini sedang mengkaji payung hukumnya, salah satunya adalah dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
"Iya, Pembangkit termasuk juga yang akan menikmati harga gas 6 dolar As per mmbtu. Dan untuk mendukung kebijakan ini maka Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden," ujar Arifin.
Sebagaimana diketahui, dalam Perpres 40 tahun 2016, terdapat 7 industri yang mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri yang bergerak di bidang pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu mengimbau agar pasokan listrik yang saat ini tersedia dapat terserap dengan baik. Pasokan yang ada saat ini lanjut Arifin, pada awalnya mengikuti asumsi pertumbuhan listrik yang cukup tinggi
"Dahulu kan Pemerintah membangun pembangkit listrik berdasarkan asumsi pertumbuhan listrik yang tinggi yakni 6,5 persen per tahun, namun kenyataan yang terjadi pertumbuhan hanya 4 persen saja, karena itu pasokan listrik yang berlebih harus disalurkan agar tidak ada pembangkit yang idle," ujar Menteri Arifin.
Baca juga: Jokowi idamkan kendaraan listrik dan otonom di ibu kota baru
Di sisi lain, Menteri Arifin juga meminta PLN untuk proaktif untuk mencari pelanggan sehingga kelebihan pasokan yang saat ini ada dapat diserap oleh pelanggan. "PLN harus proaktif untuk memaksimalkan penyerapan listrik oleh industri karena ini business to business PLN," kata Arifin.
Sebelumnya Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana meminta PLN untuk melakukan aksi korporasi mencari pasar baru. Rida mengatakan, investasi PLN untuk sementara tidak lagi difokuskan untuk membangun pembangkit, namun lebih banyak dialokasikan untuk menambah transmisi dan distribusi dalam rangka memperkuat pasar.
Baca juga: PLN jamin kecukupan listrik sembilan kawasan industri baru Jateng
Di samping itu, terkait harga gas untuk pembangkit listrik, Pemerintah juga berencana akan menurunkan harganya menjadi 6 miliar dolar AS per MMBTU. Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah saat ini sedang mengkaji payung hukumnya, salah satunya adalah dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
"Iya, Pembangkit termasuk juga yang akan menikmati harga gas 6 dolar As per mmbtu. Dan untuk mendukung kebijakan ini maka Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden," ujar Arifin.
Sebagaimana diketahui, dalam Perpres 40 tahun 2016, terdapat 7 industri yang mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri yang bergerak di bidang pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: