Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan bahwa keputusan pemerintah termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan mempermudah perizinan di sektor tersebut dalam rangka mengembangkan budidaya perikanan.

"Untuk mendorong berkembangnya sektor budidaya perikanan di Indonesia, perizinan dipermudah," kata Edhy dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Baca juga: KKP dorong budidaya bawal bintang untuk pasar ekspor

Menteri Kelautan dan Perikanan meyakini bahwa kemudahan izin akan meningkatkan semangat masyarakat maupun pelaku usaha dalam menggeluti usaha itu.

KKP, lanjutnya, juga melakukan inovasi-inovasi untuk memenuhi kebutuhan bibit dan pakan agar proses budidaya perikanan dapat berjalan maksimal.

"Yang jelas, nelayan, pembudidaya kecil, perorangan, pelaku usaha tidak akan dipersulit izinnya. Jadi, saya tantang temen-temen semua untuk bisa masuk ke sektor ini. Tidak perlu yang besar-besar, yang penting niat awal dulu," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Dirjen KKP: Pendapatan pembudi daya ikan kian menanjak

Edhy memaparkan bahwa alasan pemerintah fokus mengembangkan sektor budidaya perikanan karena potensi yang dimiliki masih sangat besar. Sejauh ini, baru 10 persen yang tergarap dan itu belum maksimal.

Ia optimistis bahwa sektor budidaya akan menyumbang pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja. Meski mendorong masyarakat terjun ke sektor ini, Edhy memastikan, pengawasan dilakukan agar lingkungan tetap terjaga.

"Tidak mungkin kita mengejar pertumbuhan ekonomi tapi mengabaikan keberlanjutan. Tidak mungkin juga kita takut terhadap kerusakan alam, tapi ekonomi tidak jalan. Ini harus seimbang, antara keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi," urainya.

Baca juga: Pengamat: Wajar bila anggaran budidaya perikanan ditambah

Selain soal budidaya, Edhy menyampaikan kondisi terkini sektor perikanan tangkap, di antaranya, KKP sedang mengevaluasi sejumlah aturan karena dinilai menyulitkan nelayan dan pelaku usaha.

Kemudian tentang aplikasi Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) dibawah pengawasan Dirjen Perikanan Tangkap (DJPT).

Dengan adanya SILAT, masih menurut dia, maka proses izin kapal di atas 30 GT menjadi lebih mudah dan cepat. Dari yang tadinya 14 hari, menjadi satu jam saja.

"Benar masih perlu ada perbaikan (untuk SILAT). Tapi satu langkah ini sudah, membuat percepatan ekonomi. Izin menjadi lebih mudah dan cepat," jelasnya.

Baca juga: KKP: Model klaster percepat optimalisasi budidaya perikanan