Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan negara Rp72,05 miliar dalam proyek pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2003 dan 2004.
Tim JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, menyatakan, perbuatan Danny yang dapat merugikan negara itu dilakukan bersama dengan mantan Kabiro Perlengkapan Pemprov Jawa Barat Wahyu Kurnia dan mantan Kabiro Perencanaan dan Pengendalian Program Ijudin Budhyana.
Menurut tim JPU, Danny Setiawan, Wahyu Kurnia, dan Ijudin Budhyana dengan sengaja mengatur pelaksanaan proyek pengadaan truk, ambulan, mobil tangga, dan mobil pemadam kebakaran pada 2003 dan 2004.
Ketiga terdakwa diduga melakukan manipulasi, sehingga terjadi penunjukan rekanan secara langsung. Akibatnya para rekanan itu diuntungkan dan negara mengalami kerugian.
"Para terdakwa telah mengatur penunjukan langsung proyek tersebut," kata JPU Ketut Sumedana.
Tim JPU mendakwa para terdakwa telah memperkaya rekanan, yaitu PT Setiajaya Mobilindo (Rp18 miliar), PT Satal Nusantara (Rp6,4 miliar), PT Setia Utama Mobilindo (Rp7,4 miliar), PT Tractor Nusantara (Rp22,5 miliar), dan PT Istana Sarana Raya (Rp16,7 miliar).
Untuk pengadaan tahun 2003, Tim JPU menguraikan Danny Setiawan yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat telah menemui Panitia Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat pada Januari 2003. Dany meminta agar DPRD mengutamakan pembuatan anggaran untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat pada APBD 2003.
Danny bersama Wahyu Kurnia dan Ijudin Budhyana juga melakukan finalisasi RAPBD 2003 yang menyertakan anggaran proyek pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran. Menurut Tim JPU, Danny meminta dana diutamakan untuk membiayai proyek tersebut.
"Kalau ada kekurangan, saya akan hubungi Dispenda untuk menyelesaikannya," kata JPU Ketut Sumedana menirukan ucapan Danny Setiawan.
Pada Maret 2003, Danny mengeluarkan izin prinsip penunjukan rekanan secara langsung. Izin prinsip itu digunakan untuk menunjuk PT Setiajaya Mobilindo, PT Satal Nusantara, PT Setia Utama Mobilindo, PT Tractor Nusantara, dan PT Istana Sarana Raya sebagai rekanan. Hal itu dilanjutkan dengan pembayaran kepada para rekanan.
Atas kemudahan itu, Danny diduga menerima Rp1 miliar dari Yusuf Setiawan, pemilik PT Setiajaya Mobilindo dan PT Setia Utama Mobilindo. Selain itu, JPU menduga Danny menerima Rp500 juta dari pemilik PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud.
Tim JPU juga menguraikan, modus yang sama juga terjadi pada pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran pada 2004.
Setelah menunjuk dan membayar rekanan, Danny diduga kembali menerima Rp500 juta dari pemilik PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud.
Tim JPU menduga Danny telah menerima total uang sebesar Rp2,7 miliar dalam proyek pengadaan pada 2003 dan 2004. Dalam proyek tersebut, Tim JPU juga menduga Wahyu Kurnia menerima Rp1,3 miliar dan Ijudin Budhyana menerima Rp2,2 miliar.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 KUHP pada dakwaan primer.
Tim JPU juga menjerat para terdakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 KUHP pada dakwaan subsider. (*)
Danny Setiawan Didakwa Rugikan Negara Rp72,05 Miliar
2 Maret 2009 17:39 WIB
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009
Tags: