Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau akhirnya menetapkan seorang wanita berinisial Ks (40), pengasuh yang dilaporkan menganiaya dua anak majikannya, sebagai tersangka.

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap laporan terkait adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan pengasuh terhadap dua orang anak.

"Penyidik telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut, dan kasusnya terus berjalan," kata Rio.
Baca juga: Balita yang dianiaya hingga tewas penuh luka lebam dan cubitan

Rio mengungkapkan, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memberikan makanan kepada anak berumur empat tahun dengan cara disuapi dengan keras dan kencang.

Sedangkan balita yang berumur tiga bulan diberi susu dengan cara menggoyangkan kepala balita secara tidak manusiawi.

"Perbuatan tersangka terekam CCTV yang ada di rumah korban. Karena penganiayaan ringan, tersangka wajib lapor ke Satreskrim Polres Tanjungpinang," ujarnya.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.
Baca juga: Balita gizi buruk di NTT dianiaya ayahnya hingga tulang paha patah