KPK merampungkan penyidikan dua penyuap Bupati Sidoarjo
5 Maret 2020 15:25 WIB
Arsip-Tersangka Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Saiful Ilah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap dua orang penyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, yakni pengusaha Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
"Hari ini penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka atau terdakwa Ibnu Gofur dan terdakwa M Totok Sumedi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan untuk terdakwa Ibnu Gofur dilakukan penitipan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 5 Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020.
Sedangkan untuk terdakwa M Totok Sumedi, Ali menyebut bahwa yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terhitung sejak 5 Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020;
Ali mengatakan bahwa dalam kurun waktu 14 hari kerja, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara keduanya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Pelaksanaan persidangan diagendakan di PN Tipikor Surabaya," kata Ali.
Baca juga: Bupati Sidoarjo membantah terima uang suap terkait proyek
Sebelumnya, KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan enam orang tersangka dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Keenam orang tersebut yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), Ibnu Ghopur (IBN) dari unsur swasta dan Totok Sumedi (TSM) dari unsur swasta.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka suap proyek infrastruktur
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah "fee" kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.
Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan "fee" proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati.
"Hari ini penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka atau terdakwa Ibnu Gofur dan terdakwa M Totok Sumedi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan untuk terdakwa Ibnu Gofur dilakukan penitipan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 5 Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020.
Sedangkan untuk terdakwa M Totok Sumedi, Ali menyebut bahwa yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terhitung sejak 5 Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020;
Ali mengatakan bahwa dalam kurun waktu 14 hari kerja, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara keduanya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Pelaksanaan persidangan diagendakan di PN Tipikor Surabaya," kata Ali.
Baca juga: Bupati Sidoarjo membantah terima uang suap terkait proyek
Sebelumnya, KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan enam orang tersangka dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Keenam orang tersebut yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), Ibnu Ghopur (IBN) dari unsur swasta dan Totok Sumedi (TSM) dari unsur swasta.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka suap proyek infrastruktur
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah "fee" kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.
Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan "fee" proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: