Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumpulkan petinggi perbankan untuk membahas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan regulator dalam menghadapi dampak wabah Virus Corona baru atau Covid-19 khususnya kepada pelaku usaha.

"Supaya semua kebijakan dipahami pelaku perbankan dan ditransmisikan dengan baik kepada sektor riil," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai menghadiri pertemuan di Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Kamis.

OJK sudah mengeluarkan kebijakan pelonggaran kolektabilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit debitur dengan mengabaikan dua aspek dan hanya menerapkan ketepatan membayar bagi debitur terdampak Virus Corona.

Baca juga: OJK akan perlonggar kolektabilitas debitur terdampak Virus Corona

Tak hanya OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengeluarkan kebijakan stimulus melalui instrumen fiskal, salah satunya diskon tiket pesawat.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga menurunkan tingkat suku bunga acuan menjadi 4,75 persen dan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM).

"Pelonggran GWM akan memberikan flushing likuitas ke perbankan dan penurunan suku bunga kita harap bisa ditransmisikan ke dalam pricing suku bunga kredit yang lebih murah," imbuh Wimboh.

Baca juga: BI turunkan rasio Giro Wajib Minimum valas, ini alasannya

Ia berharap kebijakan tersebut memberikan ruang bagi perekonomian Tanah Air agar tidak tertekan terlalu dalam di tengah dampak Covid-19 yang menjalar ke sejumlah negara, tidak terkecuali Indonesia.

Sektor yang terdampak virus yang berawal dari Wuhan, China itu di antaranya pariwisata, termasuk akomodasi, manufaktur serta ekspor dan impor.

"Ini semua, pemerintah, BI, OJK mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keleluasaan pengusaha untuk tetap bisa berusaha dan mengurangi beban yang mungkin timbul," kata Wimboh.

Sementara itu, kalangan perbankan menyambut baik kebijakan pemerintah dan regulator itu.

Baca juga: Presiden perintahkan cari terobosan, tekan dampak Corona pada ekonomi

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso menyebut kebijakan pemerintah dan regulator yakni BI dan OJK merupakan bagian kolaborasi kebijakan untuk menjaga pertumbuhan.

"Nantinya kalau risk premiumnya dijaga, demand side didorong kebijakan fiskal, ini diharap dapat menjaga level pertumbuhan. Berkolaborasi agar transmisinya lebih cepat dan efektif," katanya.

Baca juga: OJK siapkan kebijakan lanjutan jika dampak Covid-19 meluas