Kendari (ANTARA) - Komisi V DPR mengusulkan revisi terhadap Undang Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena dinilai tidak relevan lagi dengan kebijakan pembangunan infrastruktur saat ini.

Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae di Kendari, Kamis, mengatakan semangat untuk merevisi UU Jalan demi mengoptimalkan dan pemerataan pembangunan jalan di Tanah Air.

"Komisi V DPR mencermati fenomena lapangan dan kebutuhan masyarakat yang mendesak tentang percepatan pembangunan jalan dan jembatan hingga ke pelosok desa," kata Ridwan yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sultra.

Baca juga: Pemprov Sumsel target perbaikan jalan rusak tuntas 2020

Data Komisi V DPR RI menyebutkan 90 persen jalan nasional di Indonesia sudah matang, 60 persen jalan provinsi di Indonesia sudah baik sedangkan jalan kabupaten yang masuk kategori baik baru sekitar 30 persen.

Salah satu indikator melambatnya pembangunan jalan provinsi dan kabupaten yang berkualitas adalah kemampuan keuangan daerah yang masih lemah.

Di zaman Orde Baru dikenal ada Jalan Desa Instruksi Presiden atau jalan yang dibangun berdasarkan Instruksi Presiden), Jalan Kabupaten Instruksi Presiden dan Jalan Provinsi Instruksi Presiden.

Baca juga: PUPR sediakan Rp800 miliar bangun infrastrukur jalan Maluku Utara

Target revisi UU Jalan adalah lahirnya kebijakan penganggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan jalan provinsi, jalan kabupaten hingga jalan desa yang bersumber dari APBN.

"Percayalah bahwa kalau jalan kabupaten hingga jalan usaha tani dibiayai APBN akan signifikan sebab kemampuan pembiayaan APBD masih lemah," tambahnya.

Sehingga diharapkan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten hingga jalan desa terkoneksi dengan maksimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: AP I harapkan pengoperasian penuh BIY didukung infrastruktur jalan