Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan merilis hasil tangkapan tim Ditresnarkoba di empat tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah Kota Palembang dengan barang bukti 2.400 gram (24 kg) dan pil ekstasi sebanyak 695 butir.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto dalam konferensi pers di Palembang, Rabu, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus narkoba pada 14 Februari 2020 itu diamankan tujuh tersangka yang merupakan jaringan narkoba antarprovinsi Palembang-Lampung dikendalikan oleh Alm alias Alam yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

Pengungkapan kasus di TKP pertama kawasan Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, tim Ditresnarkoba berhasil menangkap tiga tersangka, yakni IS warga Lampung, Ihk dan RR warga Palembang.

Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa tiga bungkus narkoba jenis pil ekstasi warna biru logo S dengan jumlah tiga ratus butir.

Kemudian pada TKP kedua di kawasan Jalan Kol Dani Effendi RT 36 RW 05 Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, berhasil diamankan satu tersangka HA sementara temannya Alm melarikan diri dan kini masih DPO.

Dari tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2.113 gram, 395 butir pil ekstasi warna biru logo S.

Pada TKP ketiga di kawasan Jalan Kebun Sayur/Jalan Raya HM Noerdin Pandji tepatnya di depan Lorong Sungai Putat RT 76 RW 08 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang diamankan dua tersangka yakni Syd dan SEW dengan barang bukti 22 bungkus sabu-sabu kemasan The Cina Guan Yin Wang dengan berat bruto 22 kg.

Pengembangan kasus di TKP ke empat Bedeng Jalan Mayor Zen, Larong Harapan Jaya, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, diamankan seorang tersangka Yopi Kurnia dengan barang bukti sepucuk senjata api jenis revolver berisikan tiga butir amunisi.

Dari ke empat TKP berhasil disita empat kendaraan bermotor roda dua dan empat yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan pengedaran narkoba, serta sebuah surat tanah atas nama Yaumi Kalsum yang diduga diperoleh dari hasil penjualan barang terlarang itu.

Ketujuh tersangka yang telah diamankan itu dijerat dengan sanksi hukum primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo.

Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, dan pidana penjara seumur hidup.

Tersangka narkoba diupayakan dijerat dengan hukuman maksimal dengan harapan bisa memberikan efek jera bagi yang bersangkutan dan memberikan peringatan bagi masyarakat yang lain agar tidak coba-coba terlibat dalam jaringan pengedar dan bandar narkoba, kata Kapolda.