Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, karena diduga menjadi lokasi penimbunan dan menyita 287 dus berisi masker.
"Iya, ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Dalam penggerebekan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa 180 karton yang berisi 360.000 masker merek Remedi dan 107 dus berisi 214.000 masker merek Volca dan Well-Best.
Baca juga: Polisi bongkar penimbunan masker di Tanjung Duren
Polisi juga mengamankan pemilik barang yang berinisial H dan D, serta penjaga dan pemilik gudang untuk dimintai keterangan.
Pihak kepolisian menduga melonjaknya harga masker yang kian meresahkan masyarakat adalah akibat ulah oknum-oknum yang melakukan penimbunan masker.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kepolisian juga menyita 350 dus masker dalam penggerebekan sebuah apartemen di Grogol, Jakarta Barat yang ditengarai sebagai lokasi penimbunan masker.
"Polisi menyita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Baca juga: KPPU belum temukan pelanggaran perdagangan masker
Namun Yusri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pengungkapan tersebut, karena proses penyidikan yang masih berjalan.
Keberhasilan pengungkapan penimbunan masker ini adalah bukti keseriusan aparat kepolisian untuk menindak oknum-oknum ingin mengeruk keuntungan dari kekhawatiran masyarakat soal isu virus Corona (COVID-19).
Polda Metro gerebek gudang penimbunan masker di Tangerang
4 Maret 2020 12:02 WIB
Masker kesehatan berbagai merek yang diamankan Polda Jateng dari terduga penimbunan di Semarang, Rabu (4-3-2020). (ANTARA/HO-Bid. Humas Polda Jateng)
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: