Saat ditanya mengenai sudah berapa saksi yang diperiksa apakah akan ada pemanggilan terhadap Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Feby Melani atau pejabat lainnya, Rony mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: 20.123 pelanggan air limbah di Medan dilayani PDAM Tirtanadi
"Masih penyelidikan, ya, kalau penyidikan, baru kami panggil saksi," ujarnya.Baca juga: 20.123 pelanggan air limbah di Medan dilayani PDAM Tirtanadi
Sebelumnya, mantan Kepala Direksi Keuangan PDAM Arif Haryadian telah dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian, kata Arif, berkaitan dengan kontribusi PAD PDAM.
Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 dalam Pasal 50 disebutkan bahwa apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai lebih dari 80 persen atau sama, diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55 persen dari keuntungan.
"Namun, sewaktu saya masih menjabat hingga pertengahan tahun 2019, saya ada menyetorkan cicilan pertama sebesar Rp20 miliar. Kenapa menyetorkan segitu? Karena saat itu hasil audit belum keluar, jadi masih berdasarkan estimasi keuntungan," katanya menjelaskan.Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 dalam Pasal 50 disebutkan bahwa apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai lebih dari 80 persen atau sama, diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55 persen dari keuntungan.
Akan tetapi, kata Arif, berdasarkan hasil audit kinerja 2018 yang diumumkan pada tahun 2019, ternyata keuntungan perusahaan mencapai Rp74 miliar dan cakupan wilayah pelayanan sudah 82 persen.
Namun, berdasarkan pernyataan penyidik, kata dia, diduga Direksi Keuangan yang saat ini menjabat tidak pernah memberikan PAD ke Pemprov Sumut.
Namun, berdasarkan pernyataan penyidik, kata dia, diduga Direksi Keuangan yang saat ini menjabat tidak pernah memberikan PAD ke Pemprov Sumut.
"Berarti masih ada sisa yang harus dibayar lebih dari Rp10 miliar. Saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi PAD ke Pemprov Sumut," ujarnya.
Baca juga: PDAM Tirtanadi gandeng Kejari Belawan kerjasama bantuan hukum
Baca juga: Air bersih di Asrama Haji Medan dipastikan aman oleh PDAM Tirtanadi
Arif mengaku sudah tidak menjabat lagi sejak Mei 2019. Dia sudah tidak mengetahui kenapa kekurangan setoran kontribusi PAD tersebut belum dibayarkan.Baca juga: PDAM Tirtanadi gandeng Kejari Belawan kerjasama bantuan hukum
Baca juga: Air bersih di Asrama Haji Medan dipastikan aman oleh PDAM Tirtanadi
Sebelumnya, pada tahun 2018, karena Pemprov Sumut membutuhkan dana, Arif mengaku pernah menyetorkan sebesar Rp10,6 miliar. Padahal, cakupan saat itu belum 80 persen.
"Pada bulan Mei 2019 masa jabatan saya berakhir sehingga tidak tahu kelanjutannya sampai saya dipanggil ke Polda Sumut untuk mempertanyakan itu," katanya menandaskan.