Pontianak (ANTARA) - KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar, menerima 34 laporan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Februari 2020.

"Dari sebanyak 34 laporan sepanjang Februari 2020 tersebut, tertinggi adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Komisioner KPPAD Provinsi Kalbar, Sulasti di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, dari nonpengaduan kasus kejahatan seksual terdapat di lima daerah, yakni di Kota Pontianak satu laporan, Kabupaten Kapuas Hulu satu laporan, Kabupaten Bengkayang satu laporan, Kabupaten Sekadau satu laporan, dan Kabupaten Sambas ada satu laporan.

"Untuk saat ini Kabupaten Sambas yang paling tinggi kasus kekerasan seksual terhadap anak, dan di Kota Pontianak juga yang paling mendominasi terhadap kasus kekerasan seksual tersebut," ujarnya.

Dia menambah, faktor penyebab terjadi kekerasan seksual pada anak salah satunya, yaitu anak di bawah umur dibiarkan menonton video yang tidak pantas, seperti video porno dan lainnya.

"Dari informasi yang kami dapat, seperti pihak korban mudah sekali berpergian dengan teman laki-laki, untuk kasus perilaku seksual itu banyak dilakukan oleh kalangan orang terdekat, baik itu tetangga, keluarga dan orang lain yang sudah dikenal," katanya.

Selain itu peran yang KPPAD Kalbar ambil, dalam rangka tindakan pencegahan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak, sebagai lembaga independen mempunyai tupoksi bagaimana mendorong dan berkoordinasi dengan pemerintah.

"Kami sudah bekerjasama dengan pemerintah, bupati dan wakil bupati, bahkan dengan dinas pun juga sudah pernah dilakukan guna mencegah kekerasan seksual yang ada di Kalbar, khususnya di Sambas yang mempunyai tingkat kekerasan seksual sangat tinggi," ujar wakil ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu.

Baca juga: KPAI dorong peran semua pihak cegah kekeraaan seksual anak di sekolah

Baca juga: Di satuan pendidikan pada 2019, KPAI catat 21 kasus kekerasan seksual

Baca juga: Angka kekerasan seksual terhadap anak di Kota Serang meningkat