Paspampres wajibkan pemeriksaan suhu tubuh di Kantor Wapres
3 Maret 2020 14:44 WIB
Pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden (Paspampres) melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pembersihan tangan bagi tamu dan pewarta di pintu masuk komplek Kantor Wapres Jakarta, Selasa (3/3). (Fransiska Ninditya)
Jakarta (ANTARA) - Pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden mewajibkan pemeriksaan suhu tubuh dan pembersihan tangan dengan alkohol bagi setiap tamu yang masuk ke lingkungan Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mencegah pengunjung yang bersuhu tubuh tinggi sebagai salah satu gejala penderita penyakit akibatvirus Corona.
Komandan Grup B Paspampres, Kolonel Asep Dicky Lukman, mengatakan pemeriksaan tersebut berlaku sejak Senin (2/3) dan wajib dilakukan bagi setiap pengunjung termasuk pewarta yang masuk ke komplek Kantor Wapres.
Baca juga: RSPI Sulianti Saroso isolasi enam suspect baru Covid-19
Pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden mewajibkan pemeriksaan suhu tubuh dan pembersihan tangan dengan alkohol bagi setiap tamu yang masuk ke lingkungan Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mencegah pengunjung yang bersuhu tubuh tinggi sebagai salah satu gejala penderita penyakit akibat virus Corona.
Komandan Grup B Paspampres, Kolonel Asep Dicky Lukman, mengatakan pemeriksaan tersebut berlaku sejak Senin (2/3) dan wajib dilakukan bagi setiap pengunjung termasuk pewarta yang masuk ke komplek Kantor Wapres.
“(Protokoler) baru, (berlaku) sampai waktu yang belum ditentukan,” kata Kolonel Dicky di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kondisi dua pasien positif COVID-19 membaik, ungkap Dirut RSPI
Serda Fandi dari Detasemen Kesehatan Paspampres mengatakan protokol yang berlaku adalah mengizinkan pengunjung yang bersuhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius.
“Ada batasan suhu tertentu yang tidak boleh mendekat ke VVIP. Kami berpaku pada peraturan WHO yakni 37,5 derajat Celcius,” kata Serda Fandi.
Bagi pengunjung yang terdeteksi memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius tidak diizinkan untuk mendekat ke Wapres Ma’ruf dan disarankan untuk melakukan perawatan medis.
Sementara itu, di Istana Kepresidenan juga diberlakukan pemeriksaan serupa di setiap akses masuk komplek Istana yaitu dari Jalan Majapahit dan Jalan Veteran III.
Sebelumnya, Senin, Presiden Joko Widodo bersamaMenteri KesehatanTerawan Agus Putranto mengumumkan dua warga negara Indonesia (WNI) di Depok, Jawa Barat positif terjangkit Covid-19.
Baca juga: Achmad Yurianto ditunjuk jadi juru bicara penanganan COVID-19
Baca juga: Legislator minta Kemendikbud berikan edukasi pencegahan COVID-19
Baca juga: Kemenhub pastikan pencegahan virus corona di bandara sesuai prosedur
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mencegah pengunjung yang bersuhu tubuh tinggi sebagai salah satu gejala penderita penyakit akibatvirus Corona.
Komandan Grup B Paspampres, Kolonel Asep Dicky Lukman, mengatakan pemeriksaan tersebut berlaku sejak Senin (2/3) dan wajib dilakukan bagi setiap pengunjung termasuk pewarta yang masuk ke komplek Kantor Wapres.
Baca juga: RSPI Sulianti Saroso isolasi enam suspect baru Covid-19
Pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden mewajibkan pemeriksaan suhu tubuh dan pembersihan tangan dengan alkohol bagi setiap tamu yang masuk ke lingkungan Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mencegah pengunjung yang bersuhu tubuh tinggi sebagai salah satu gejala penderita penyakit akibat virus Corona.
Komandan Grup B Paspampres, Kolonel Asep Dicky Lukman, mengatakan pemeriksaan tersebut berlaku sejak Senin (2/3) dan wajib dilakukan bagi setiap pengunjung termasuk pewarta yang masuk ke komplek Kantor Wapres.
“(Protokoler) baru, (berlaku) sampai waktu yang belum ditentukan,” kata Kolonel Dicky di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kondisi dua pasien positif COVID-19 membaik, ungkap Dirut RSPI
Serda Fandi dari Detasemen Kesehatan Paspampres mengatakan protokol yang berlaku adalah mengizinkan pengunjung yang bersuhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius.
“Ada batasan suhu tertentu yang tidak boleh mendekat ke VVIP. Kami berpaku pada peraturan WHO yakni 37,5 derajat Celcius,” kata Serda Fandi.
Bagi pengunjung yang terdeteksi memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius tidak diizinkan untuk mendekat ke Wapres Ma’ruf dan disarankan untuk melakukan perawatan medis.
Sementara itu, di Istana Kepresidenan juga diberlakukan pemeriksaan serupa di setiap akses masuk komplek Istana yaitu dari Jalan Majapahit dan Jalan Veteran III.
Sebelumnya, Senin, Presiden Joko Widodo bersamaMenteri KesehatanTerawan Agus Putranto mengumumkan dua warga negara Indonesia (WNI) di Depok, Jawa Barat positif terjangkit Covid-19.
Baca juga: Achmad Yurianto ditunjuk jadi juru bicara penanganan COVID-19
Baca juga: Legislator minta Kemendikbud berikan edukasi pencegahan COVID-19
Baca juga: Kemenhub pastikan pencegahan virus corona di bandara sesuai prosedur
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: