Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Provinsi Sulawesi Selatan menyelamatkan keuangan daerah selama 2019 senilai Rp6,9 triliun dari hasil koordinasi dan evaluasi perencanaan dan penganggaran daerah serta pengadaan barang dan jasa.

"Dari evaluasi tersebut, KPK mengapresiasi Sulsel yang telah melakukan penyelamatan aset dan keuangan daerah serta penertiban aset selama tahun 2019," ucap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa.

Selain itu, kata dia, selama 2019 Sulsel juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp447 miliar atau terjadi peningkatan sebesar 8 persen dari PAD pada tahun 2018.

Capaian itu merupakan hasil pendampingan KPK terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel dan 24 pemerintah kabupaten/kota di Sulsel selama 2019.

Upaya-upaya yang dilakukan KPK, kata Ipi Maryati Kuding, untuk mendorong perbaikan tata kelola dalam manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah, di antaranya dengan mendorong penghematan anggaran daerah dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), implementasi tax clearance atau surat keterangan fiskal (SKF) yang terintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPM-PTSP.

Baca juga: KPK dorong instansi terbitkan aturan internal kepatuhan LHKPN

Selanjutnya, kata Ipi, penagihan tunggakan pajak dan retribusi, penertiban aset terkait dengan pendanaan, personel, prasarana, dan dokumen (P3D), penertiban aset daerah-daerah pemekaran, rekonsiliasi aset daerah dengan beberapa kementerian, penyelesaian aset bermasalah, penertiban kendaraan dinas, penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Terkait dengan penertiban aset P3D, dia mengatakan bahwa KPK membantu Pemprov Sulsel menata kembali aset P3D di sektor pendidikan, kelautan dan perikanan, perhubungan, dan kehutanan.

"Pada tahun 2019, dilakukan penertiban aset P3D senilai Rp3,2 triliun," kata Ipi.

Terkait dengan penertiban aset daerah-daerah pemekaran, KPK mendampingi proses serah terima aset antara Kabupaten Luwu dan Kota Palopo. Tercatat ada 79 aset senilai Rp42,9 miliar.

Dalam penataan aset daerah, KPK juga mendorong rekonsiliasi aset daerah dengan beberapa kementerian. Kegiatan ini bertujuan melancarkan sertifikasi dan perlindungan aset milik Pemprov Sulsel. Hal ini dilakukan karena sebagian aset pemda dikuasai oleh pihak ketiga. Nilai aset yang berhasil direkonsiliasi sepanjang 2019 sebesar Rp900 miliar.

Terkait dengan penyelesaian aset bermasalah, KPK juga mendampingi Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Aset-aset bermasalah yang diselesaikan, di antaranya adalah Stadion Mattoanging, Stadion Barombong, Instalasi Kebun dan Benih (IKB) Sereang dan IKB Jampue. Sementara itu, pada Pemkot Makassar adalah Pulau Lae-Lae, Pulau Samalona, Pasar Terong, dan Terminal Daya. Total nilai aset sengketa yang diselesaikan ialah Rp1,5 triliun.

Untuk penertiban kendaraan dinas, kata Ipi, sepanjang 2019 total nilai penertiban aset kendaraan dinas mencapai Rp24,5 miliar.

"Selain itu, terkait penertiban fasum dan fasos di Pemkot Makassar saat ini sedang dalam proses penyerahan dari pengembang kepada pemda dengan total keseluruhan nilai mencapai Rp968 miliar," ucap Ipi.

KPK juga mencatat capaian Monitoring for Prevention (MCP) 2019 wilayah Provinsi Sulsel adalah 78 persen yang menempatkannya pada peringkat ke-10 dari 34 provinsi dengan rata-rata nasional 68 persen.

Baca juga: KPK: Tingkat kepatuhan LHKPN nasional 51,12 persen

Dari 25 pemda se-Provinsi Sulsel, Pemprov Sulsel menempati capaian teratas dengan hasil 90 persen.

Selanjutnya, Makassar 85 persen, Maros 84 persen, Sidenreng Rappang 83 persen, Palopo 83 persen, Parepare 83 persen, Luwu Timur 82 persen, Bone 82 persen, Pangkajene dan Kepulauan 81 persen, Bantaeng 81 persen, Luwu Utara 81 persen, Soppeng 81 persen, dan Gowa 78 persen.

Berikutnya, Barru 78 persen, Pinrang 77 persen, Jeneponto 75 persen, Sinjai 75 persen, Toraja Utara 74 persen, Enrekang 74 persen, Kepulauan Selayar 72 persen, Takalar 71 persen, Luwu 70 persen, Bulukumba 70 persen, Wajo 69 persen, dan Tana Toraja 61 persen.

Ipi menjelaskan bahwa fokus KPK dalam program korsupgah terintegrasi meliputi delapan area intervensi.

Ia lantas menyebut delapan fokus tersebut, yakni optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dan dana desa.

Sebelumnya, KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi perencanaan dan penganggaran daerah serta pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan pada hari Selasa (3/3) di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, juga disampaikan capaian pemda se-Provinsi Sulsel dalam program Koordinasi Supervisi Pencegahan Terintegrasi (Korsupgah) 2019.

Baca juga: Penyelenggara negara diimbau lapor kekayaannya sebelum 31 Maret