Nunukan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan sebanyak 109 kilogram narkotika jenis sabu-sabu berhasil disita dan pelakunya ditangkap aparat penegak hukum di Kalimantan Utara sepanjang 2019.

Dari 109 kilogram sabu-sabu tersebut sebagian besar tangkapan Polres Nunukan, ungkap Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara, Brigjen Pol Herry Dahana di Nunukan, Selasa.

Ia menjelaskan, besarnya sabu-sabu yang diamankan itu membuktikan barang haram ini masuk ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan.

Sedangkan negara asal sabu-sabu masuk ke daerah itu adalah Malaysia karena Kabupaten Nunukan berbatasan langsung dengan negara itu.

Herry menyatakan, Kabupaten Nunukan memang menjadi pintu masuk ke Indonesia karena kondisi geografis yang sangat memungkinkan menyelundupkan barang haram tersebut.

Walaupun demikian, letak geografis bukanlah penghalang bagi aparat hukum termasuk BNNP Kaltara dalam memberantas penyelundupan dan peredaran narkotika dari negara tetangga.

"Kalau dilihat dari jumlah barang bukti sabu-sabu yang sudah ditangkap sebanyak 109 kilogram sepanjang 2019 sebagian besar tangkapan dari Nunukan. Ini membuktikan Nunukan sebagai pintu masuk," sebut Herry usai menggelar sosialisasi pencegahan peredaran narkotika di Kantor Camat Nunukan.


Baca juga: BNN jadikan Binusan Nunukan sebagai desa bersinar

Baca juga: BNNP Kaltara sudah bentuk penggiat antinarkoba

Baca juga: BNNP Kaltara musnahkan 5.058 gram sabu-sabu

Baca juga: Kepala BNNP Kaltara yang baru kunjungi desa bebas narkoba di Sebatik