Mantan dirut PT INTI divonis 2 tahun penjara
2 Maret 2020 23:15 WIB
Terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (tengah) menjalani sidang kasus suap pengadaan semi 'baggage handling system' (BHS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II 2015-2019 Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Darman Mappangara telah bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Darman divonis selama 3 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Darman Mappangara dinilai terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II 2015-2019, Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71 ribu dolar AS (sekitar Rp988,738 juta) dan 96.700 dolar Singapura (sekitar Rp996,381 juta) sehingga jumlahnya mencapai Rp1,985 miliar.
Baca juga: Mantan Dirut PT INTI dituntut 3 tahun penjara
Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Andra mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman Mappangara selaku dirut PT INTI sudah kenal Dirkeu PT AP II Andra Yastrialsyah sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.
Pada 23 Agustus 2018, Darman memberitahu Andra melalui "whatsapp" bahwa ada rencana kontrak PT INTI melalui PT APP untuk Semi BHS (mencakup X-Ray) sekitar Rp200 miliar kemudian Andra menyampaikan akan "mengawal" pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II.
Pada 28 Desember 2018, Ituk Herarindri selaku Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II mengeluarkan Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan yang menetapkan PT APP sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan semi BHS di kantor cabang PT AP II dengan nilai pekerjaan Rp143,825 miliar dengan waktu pelaksanaan 450 hari kalender.
Baca juga: Mantan Dirkeu AP II didakwa terima suap Rp1,985 miliar
Darman juga pernah memberitahukan kepada teman SMP-nya bernama Andi Taswin mengenai proyek pekerjaan atau pekerjaan yang akan diperoleh PT INTI dari PT AP II maupun dari PT APP di antaranya yaitu:
a. Visual Docking Guidance Systems senilai Rp106,480 miliar dari PT AP 2
b. Bird Strike Detterence senilai Rp22,85 miliar dari PT AP 2 (Persero)
c. Pengembangan Bandara (Semi Baggage Handling System atau BHS) senilai Rp86,44 miliar dari PT Angkasa Pura Propertindo
Pada Mei 2019, Darman Mappangara mengenalkan temannya Andi Taswin Nur kepada Andra yang bertugas membantu Darman untuk urusan administrasi dan keuangan Darman.
Pada 20 Mei 2019, Andi Taswin pernah diberitahu Darman mengenai dokumen "Proforma Purchase Order" yang dikeluarkan oleh PT INTI kepada PT Berkat pada 30 April 2019 untuk pengadaan dan pemasangan conveyor Semi BHS untuk 6 bandara, yang seolah-olah PT INTI sudah memesan conveyor Semi BHS kepada PT Berkat serta adanya kewajiban memberikan sejumlah uang kepada Andra.
Pada 25 Juli 2019, Darman meminta Andi Taswin untuk menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar yang akan diserahkan kepada Andra secara bertahap supaya proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dengan PT APP dan pembayaran uang muka cepat terlaksana.
Pada 26 Juli 2019 atas perintah Darman, Andi Taswin menyerahkan uang sebesar 53 ribu dolar AS kepada Andra melalui supir Darman bernama Endang di Mall Plaza Senayan, Jakarta.
Pada 27 Juli 2019, atas perintah Darman, maka Andi Taswin menyerahkan uang sebesar 18 ribu dolar AS kepada Andra melalui Endang di lobby Mall Lotte Avenue Kuningan, Jakarta. Uang tersebut sebelumnya ditukarkan Andi Taswin di tempat penukaran Valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp253,62 juta.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam segera disidang
Pada 30 Juli 2019, Darman menghubungi Andra dan menyampaikan akan menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar dan meminta agar uang muka ke PT APP ditambah karena PT INTI membutuhkan uang sekitar Rp16 miliar atau 20 persen dari nilai kontrak PT AP II ke PT APP yang akan digunakan untuk pemesanan barang.
Pada 31 Juli 2019, Darman memberitahukan Andi Taswin bahwa uang sudah masuk ke rekening Andi Taswin di Bank Mandiri sebesar Rp4,2 miliar dan menyuruhnya untuk memberikan uang Rp1 miliar kepada Andra ke dalam mata uang dolar Singapura yaitu 96.700 dolar Singapura.
Andi Taswin lalu bertemu dengan Endang di Lobi Center Mall Casablanka dan menyerahkan uang sebesar 96.700 dolar Singapura dan tidak berapa lama kemudian keduanya ditangkap oleh petugas KPK.
Baca juga: KPK panggil Direktur Bisnis PT INTI kasus suap
"Mengadili, menyatakan terdakwa Darman Mappangara telah bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Darman divonis selama 3 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Darman Mappangara dinilai terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II 2015-2019, Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71 ribu dolar AS (sekitar Rp988,738 juta) dan 96.700 dolar Singapura (sekitar Rp996,381 juta) sehingga jumlahnya mencapai Rp1,985 miliar.
Baca juga: Mantan Dirut PT INTI dituntut 3 tahun penjara
Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Andra mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman Mappangara selaku dirut PT INTI sudah kenal Dirkeu PT AP II Andra Yastrialsyah sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.
Pada 23 Agustus 2018, Darman memberitahu Andra melalui "whatsapp" bahwa ada rencana kontrak PT INTI melalui PT APP untuk Semi BHS (mencakup X-Ray) sekitar Rp200 miliar kemudian Andra menyampaikan akan "mengawal" pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II.
Pada 28 Desember 2018, Ituk Herarindri selaku Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II mengeluarkan Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan yang menetapkan PT APP sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan semi BHS di kantor cabang PT AP II dengan nilai pekerjaan Rp143,825 miliar dengan waktu pelaksanaan 450 hari kalender.
Baca juga: Mantan Dirkeu AP II didakwa terima suap Rp1,985 miliar
Darman juga pernah memberitahukan kepada teman SMP-nya bernama Andi Taswin mengenai proyek pekerjaan atau pekerjaan yang akan diperoleh PT INTI dari PT AP II maupun dari PT APP di antaranya yaitu:
a. Visual Docking Guidance Systems senilai Rp106,480 miliar dari PT AP 2
b. Bird Strike Detterence senilai Rp22,85 miliar dari PT AP 2 (Persero)
c. Pengembangan Bandara (Semi Baggage Handling System atau BHS) senilai Rp86,44 miliar dari PT Angkasa Pura Propertindo
Pada Mei 2019, Darman Mappangara mengenalkan temannya Andi Taswin Nur kepada Andra yang bertugas membantu Darman untuk urusan administrasi dan keuangan Darman.
Pada 20 Mei 2019, Andi Taswin pernah diberitahu Darman mengenai dokumen "Proforma Purchase Order" yang dikeluarkan oleh PT INTI kepada PT Berkat pada 30 April 2019 untuk pengadaan dan pemasangan conveyor Semi BHS untuk 6 bandara, yang seolah-olah PT INTI sudah memesan conveyor Semi BHS kepada PT Berkat serta adanya kewajiban memberikan sejumlah uang kepada Andra.
Pada 25 Juli 2019, Darman meminta Andi Taswin untuk menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar yang akan diserahkan kepada Andra secara bertahap supaya proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dengan PT APP dan pembayaran uang muka cepat terlaksana.
Pada 26 Juli 2019 atas perintah Darman, Andi Taswin menyerahkan uang sebesar 53 ribu dolar AS kepada Andra melalui supir Darman bernama Endang di Mall Plaza Senayan, Jakarta.
Pada 27 Juli 2019, atas perintah Darman, maka Andi Taswin menyerahkan uang sebesar 18 ribu dolar AS kepada Andra melalui Endang di lobby Mall Lotte Avenue Kuningan, Jakarta. Uang tersebut sebelumnya ditukarkan Andi Taswin di tempat penukaran Valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp253,62 juta.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam segera disidang
Pada 30 Juli 2019, Darman menghubungi Andra dan menyampaikan akan menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar dan meminta agar uang muka ke PT APP ditambah karena PT INTI membutuhkan uang sekitar Rp16 miliar atau 20 persen dari nilai kontrak PT AP II ke PT APP yang akan digunakan untuk pemesanan barang.
Pada 31 Juli 2019, Darman memberitahukan Andi Taswin bahwa uang sudah masuk ke rekening Andi Taswin di Bank Mandiri sebesar Rp4,2 miliar dan menyuruhnya untuk memberikan uang Rp1 miliar kepada Andra ke dalam mata uang dolar Singapura yaitu 96.700 dolar Singapura.
Andi Taswin lalu bertemu dengan Endang di Lobi Center Mall Casablanka dan menyerahkan uang sebesar 96.700 dolar Singapura dan tidak berapa lama kemudian keduanya ditangkap oleh petugas KPK.
Baca juga: KPK panggil Direktur Bisnis PT INTI kasus suap
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: