Jakarta (ANTARA) - Lima orang dari sindikat pembobolan ATM yang dicokok di Palmerah telah menyebabkan kerugian di pihak bank hingga Rp1,2 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebutkan nominal tersebut merupakan hasil jarahan dari 54 ATM di seluruh Jakarta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan terungkap dalam kurun waktu dua bulan, yaitu sejak Desember 2019 mereka sudah melakukan kejahatan ini sebanyak 54 kali dengan total kerugian Rp1,2 miliar," kata Audie di Jakarta, Senin.
Audie menyebut lima pembobol mesin ATM di antaranya HF (22), RS (46), dan MN (36), MI (21) dan SI (24), terungkap saat anggota lakukan Patroli Cipta Kondisi di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (29/2).
Tiga pelaku tersebut berlagak mencurigakan karena berada di dalam mesin ATM dengan waktu cukup lama. "Ketika didatangi orang mencurigakan tersebut melarikan diri dan menambah kecurigaan petugas hingga dikejar," kata Audie.
Baca juga: Polisi ringkus pembobol mesin ATM BRI di Kebon Jeruk
Setelah tiga pelaku tertangkap, polisi menemukan beberapa alat diantaranya linggis, obeng hingga pisau cutter untuk mencongkel ATM.
Kemudian, polisi kembali mengembangkan sindikat pembobol ATM tersebut hingga akhirnya menangkap dua orang lainnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebutkan, sindikat ini menyasar gerai ATM yang berada di lokasi sepi.
"Targetnya ATM yang tidak terjaga dengan baik, melihat peluang dan melaksanakan pencurian," kata Arsya yang menyebut sekali membobol ATM, sindikat ini mengantongi Rp10-15 Juta.
Kelima pelaku pembobol ATM tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polisi buru pelaku pembobolan mesin ATM d Madiun
Pembobol ATM sebabkan kerugian hingga Rp1,2 miliar
2 Maret 2020 20:41 WIB
Anggota sindikat pembobolan ATM diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Senin (2/3/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: